SINTANG, KALBAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang tahun 2023 dapat tercapai. Pasalnya sesuai undang-undang yang baru, kabupaten akan mendapatkan 60% – 66% bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari provinsi.
“Kalau tahun 2023 saya yakin target PAD kita tercapai, karena nanti akan ada peraturan daerah yang kita bahas berkaitan dengan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Nekodimus di DPRD Sintang, Rabu 30 November 2022 lalu.
Menurutnya, apabila peraturan daerah tersebut resmi disahkan, maka tambahan pendapatan yang bersumber pajak kendaraan bermotor hasil bagi dari Pemprov akan bertambah. “Kan awalnya kita dapat bagi hasil sebesar 30%, nah sesuai dengan undang-undang yang baru ini, kabupaten akan mendapat 60-66% bagi hasil dari provinsi, jadi ada peningkatan pendapat, sehingga saya yakin target itu tercapai,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia Kabupaten Sintang juga nantinya bisa mendapatkan pendapatan pajak dengan nilai ratusan miliar yang bersumber dari pajak ekspor Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit.
“Kalau pelabuhan kijing di Pontianak sudah beroperasi secara resmi, kita juga bisa mendapatkan pajak ekspor CPO kelapa sawit. Kalau sekarang kita belum dapat karena, pelabuhan di Pontianak belum beroperasi secara resmi,” jelasnya.
Menurutnya jika nanti ekspor sudah berjalan normal dan aturan sudah dibuat oleh pemerintah maka, akan menjadi sumber pendapatan yang fantastis. Jika dilihat dari jumlah perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Sintang, bisa mendapatkan pendapatan dari pajak ekspor terbesar kedua di Kalimantan Barat.
“Kalau untuk nilainya saya tidak bisa memberikan perkiraan karena saya tidak tahu berapa nilai pajak nya, tetapi jika itu betul-betul diterapkan PAD Sintang bisa bertambah 300 hingga 400 miliar, dan itu nilai yang besar,” tukasnya.