SINTANG, www.ujungjemari.id- Pemerintah Kabupaten Sintang kini fokus membentuk koperasi baru dalam program Koperasi Merah Putih. Langkah ini dinilai paling praktis dan cepat dibandingkan dengan mengembangkan koperasi lama atau menghidupkan kembali koperasi yang sudah tidak aktif.
“Ada tiga pilihan sebenarnya. Tapi karena waktu terbatas, pilihan terbaik saat ini adalah membentuk koperasi dari awal. Kalau kita mencoba menghidupkan koperasi yang lama, itu agak rumit karena harus dicek lagi asetnya dan bisa saja ada masalah hukum,” ujar Nashirul Haq, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop Sintang, Senin 2 Juni 2025.
Dalam proses pendirian koperasi, ada beberapa sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan. Yang pertama berasal dari anggota koperasi itu sendiri dalam bentuk simpanan pokok, yang dibayar satu kali (misalnya sebesar 300 ribu rupiah), dan simpanan wajib yang dibayar rutin per bulan (misalnya 10 ribu rupiah).
Selain itu, dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) juga dapat digunakan untuk mendukung koperasi, baik dalam bentuk hibah maupun penyertaan modal, sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran dari APBD untuk biaya pembuatan akta koperasi di notaris, yang besarannya ditetapkan sebesar 2,5 juta rupiah per koperasi.
“Kita juga mendorong agar koperasi bekerja sama dengan bank-bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Mereka bisa memberikan pinjaman lunak kalau koperasinya dinilai layak,” tambah Nashirul.
Ada juga sumber pendanaan lain seperti dana CSR dari perusahaan atau hibah dari pihak ketiga, meskipun ini bukan prioritas karena koperasi diharapkan bisa memiliki kegiatan ekonomi yang nyata.
Untuk struktur kepengurusan, koperasi harus memiliki minimal lima orang pengurus dan tiga orang pengawas. Jumlahnya harus ganjil, dan pengurus serta pengawas tidak boleh memiliki hubungan keluarga langsung. Kepala desa atau lurah akan menjadi ketua pengawas secara otomatis.
Jenis usaha koperasi bisa bermacam-macam, seperti gerai sembako, apotek desa, simpan pinjam, klinik, cold storage, logistik, dan lainnya sesuai potensi desa. Namun semua usaha tersebut harus tercantum dalam akta koperasi dan memiliki Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Koperasi juga wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan operasional. Nantinya, sisa hasil usaha koperasi akan dibagikan dengan proporsi: 30 persen untuk dana cadangan, 40 persen untuk anggota, 15 persen untuk pengurus dan pengawas, serta 15 persen untuk operasional dan kegiatan sosial.