Pemkab Sintang Gelar Penandatanganan Berita Acara Penegasan Batas Kelurahan

oleh

SINTANG, KALBAR– Camat, Lurah dan Kepala Desa se- Kecamatan Sintang melakukan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Kelurahan se- Kecamatan Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis 9 November 2023.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Yasser Arafat.

Ia menyampaikan bahwa semua pihak sudah berkomitmen menerima kebijakan pemerintah darah terkait penegasan batas Wilayah. Sebelumnya kata Yasser pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan untuk menuntaskan permasalahan batas wilayah ini.

“Hari ini sudah clear dan sudah disepakati, ujarnya.

Yasser mengakui kebijakan pemerintah daerah terkait penegasan batas wilayah ini tentu menimbulkan gejolak dimasyarakat. Sehingga pembahasan itu diwarnai dengan perdebatan pro, kontra dan rasa tidak nyaman.

“Ada kebijakan pemerintah ini memang membuat kita tidak nyaman kepada beberapa warga. Tapi kalau kita ikuti sampai kiamat pun tak selesai urusan ini,” kata Yasser.

Maka kita kata Yasser, pemerintah daerah harus memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus atau mengupdate data sesuai kondisi batas wilayah terkini yang telah ditetapkan pemerintah. Supaya dokumen tidak menyalahi aturan yang ada.

“Artinya kita harus meminimalisir rasa ketidanyamanan itu. Misalnya KTP seorang warga A sebelumnya adalah Kelurahan A ketika ditarik batas wilayah tadi alamat beliau harus menjadi Kelurahan B. Kondisi ini mengharuskan warga tersebut mengubah atau mutasi alamat di data kependudukan. Maka Ketika nanti ada mutasi pendudukalamat KTP maka dinas kependudukan membantu untuk mempermudah mutasi penduduk itu,” kata Yasser.

Begitu juga terkait dokumen sertifikat tanah. Kebijakan pemerintah ini tentu berpengaruh terhadap dokumen hak milik lahan masyarakat. “Misalnya Sertifikat tanah hak milik yang sebelumnya berada di Kelurahan A setelah ditarik batas alamatnya berubah menjadi keluaran B kita sudah minta komitmen dari Badan Pertanahan Nasional memfasilitasi pembaruan atau peralihan dokumen itu,” kata Yasser.

Sehingga menurutnya proses itu tidak rumit ketika beralih lokasi. Dan biaya peralihan sangatbterjangkau tidak lebih dari Rp. 50 ribu.

“Jadi kita akan fasilitasi sampai tuntas. Ini saya tekankan karena ini akibat dari kebijakan yan dibuat oleh pemerintah. Kita harus bertanggung jawab membantu warga kita yang terkena dampak dari kebijakan ini. Kalau ini tidak kita selesaikan sampai kapanpun persoalan ini tak akan selesai,” kata Yasser.

“Jadi mohon perhatian kawan-kawan kepala desa dan lurah bahwa ini harus selesai karena persoalan ke depan dan tantangan juga semakin banyak. Jangan sampai terhambat karena ini belum selesai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *