Tilap Uang Ratusan Juta, Mantan Manager Operasional Tempat Hiburan di Sintang Jalani Sidang Perdana di Pengadilan

oleh

SINTANG, KALBAR– Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang perdana terhadap Cecelia, mantan Manager Operasional di salah satu tempat hiburan di Sintang, pada Senin, 6 Mei 2024.

Cecelia didakwa atas tuduhan penggelapan uang ratusan juta rupiah di tempat kerjanya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain, didampingi Hakim Anggota Muhammad Rifqi dan Andi Pambudi Utomo. Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, Hendrik Fayol, menetapkan 7 orang sebagai saksi, namun hanya 5 saksi yang hadir dan menjalani pemeriksaan pada sidang pertama. Mereka adalah mantan rekan kerja terdakwa di perusahaan tempat bekerja.

Satra Lumbantoruan

Satra Lumbantoruan, Juru Bicara PN Sintang, mengonfirmasi bahwa pada 6 Mei 2024 telah dilakukan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi.

Dia menyatakan bahwa penundaan sidang hingga 16 Mei 2024 akan melibatkan dua saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh Majelis JPU.

“Dalam kasus ini, Cecelia diduga melakukan penggelapan di salah satu tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Lintas Melawi. Meskipun terdakwa mengakui adanya penggunaan uang, terdapat perbedaan pendapat terkait besaran uang yang digelapkan. Cecelia menyatakan bahwa jumlahnya tidak sebesar yang didakwakan,” jelasnya di Pengadilan Negeri Sintang, Selasa 7 Mei 2024.

Status Cecelia saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan telah ditahan sejak 14 Maret 2024. Perbuatannya diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan dalam persidangan berikutnya untuk membuktikan jumlah uang yang sebenarnya digelapkan oleh Cecelia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *