SINTANG, KALBAR- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Senen Maryono telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap raperda pertanggungjawaban peklaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2021 bersama Eksekutif. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sintang pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang dalam laporannya juga menyampaikan beberapa saran kepada Pemerintah Kabupaten Sintang. Pertam menyarankan agar pemanfaatan dana SILPA tahun anggaran 2021 dapat didistribusikan secara proporsional dan disesuaikan kebutuhan yang sangat mendesak dan lebih menyentuh kebutuhan masyarakat, misalnya penanganan infrastruktur, penanganan atau pengelolaan sampah dan kebersihan kota, pendidikan dan kesehatan serta kebutuhan bidang lainnya.
“Pemanfaatan dan penempatan secara detail harus dibahas bersama antar TAPD dan banggar pada saat pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran tahun 2022,” ujar Senen.
DPRD juga menyarankan agar kegiatan-kegiatan yang sudah terlaksana di tahun 2021 tetapi tertunda pembayarannya sudah disepakati masuk dana lanjutan/luncuran pada APBD tahun anggaran 2022 maka perlu segera dituntaskan pembayarannya.
“Dengan pengalaman pelaksanaan APBD tahun 2021 yang terdapat SILPA mencapai sekitar 10% maka disarankan adanya percepatan pelaksanaan APBD murni tahun anggaran 2022 atau tahun yang sedang berjalan,” pintanya.
Pihaknya juga menyarankan kepada bupati Sintang melalui OPD terkait untuk melakukan peninjauan ulang dan melakukan perubahan satuan harga terutama material bahan bangunan dengan menyesuaikan harga saat ini.
Senen Maryono mengatakan pihaknya telah melaksanakan pembahasan materi Raperda bersama Tim Anggaran Pemerintah Dearah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Dearah (OPD) di Lingkungan pemerintah kabupaten Sintang. Pembahasan tersebut dilaksakan selama 7 hari mulai tanggal 7 juli hingga 14 juli 2022.
“Jadi dari laporan yang kita sampaikan ada masukan dan saran kepada pemerintah kabupaten Sintang sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan agar lebih baik,” pungkasnya. (Tim-Red)