SINTANG, KALBAR- Bupati Sintang Jarot Winarno diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Syarief Yasser Arafat didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Sintang, Supriyanto menyerahkan berkas administrasi calon Wakil Bupati Sintang kepada DPRD Sintang, Senin sore 18 Juli 2022.
Berkas tersebut diterima DPRD Sintang melalui Sekretaris DPRD, Marchues Afen didampingi Kepala Bagian Persidangan DPRD Sintang, Bunyamin.
Berkas yang diserahkan tersebut memuat dua nama calon wakil bupati Sintang yang diusulkan oleh partai koalisi untuk menggantikan mendiang Sudiyanto yang meninggal dunia pada Septembe tahun 2021 lalu. Dua nama calon Wakil Bupati Sintang yang dierekomendasikan tersebut yakni Melkianus dan Hardoyo.
“Hari ini tepat pukul 15.50 WIB, telah hadir di ruangan Sekretariat DPRD Sintang Pak Asisten 1 didampingi Kabag Tapem untuk menyampaikan berkas administrasi usulan dua nama calon Wakil Bupati Sintang masa jabatan 2021-2026,” kata Afen.
Dikatakan Afen, seperti diketahui bersama bahwa Wakil Bupati Sintang Sudiyanto meninggal dunia tahun lalu. “Sekarang dua nama calon penggantinya diserahkan Pak Bupati kepada DPRD Sintang melalui sekretariat. Hari ini sudah kita terima, selanjutnya setelah penyerah han ini akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut,” kata Afen.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Syarief Yasser Arafat mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bupati Sintang menugaskan dirinya bersama Kabag Tapem untuk menyampaikan surat beserta kelangkapan berkas secara resmi pada pimpinan DPRD melalui Sekretaris DPRD Sintang tentang dua nama calon Wakil Bupati Sintang.
“Beberapa waktu lalu, dua nama tersebut sudah diterima Pak Bupati dari koalisi partai pengusung. Hari ini sesuai aturan, Bupati menyerahkan ke pimpinan melalui sekretaris dewan untuk dapat diproses lebih lanjut yakni pemilihan Wakil Bupati Sintang dari dua nama yang sudah disampaikan Pak Bupati,” kata Yasser.
Untuk proses selanjutnya, kata Yasser, kewenangan ada di DPRD Sintang sesuai dengan aturan yang ada. “Kita akan menunggu proses selanjutnya di DPRD Sintang. Dan sesuai permintaan Pak Bupati proses ini diharapkan bisa cepat sebelum 17 Agustus,” pungkasnya. (Tim-Red)










