SINTANG, KALBAR– Sedikitnya ada 14 tuntutan masyarakat Kecamatan Dedai, Sungai Tebelian dan Sintang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Plasma (Ampelas) Borneo terhadap sejumlah perusahaan investasi perkebunan sawit di Bumi Senentang.
Tuntutan tersebut disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sintang, pada Selasa, 8 Maret 2022.
Ampelas Borneo dalam tuntutannya meminta perusahaan sawit agar merealisasikan kerjasama kemitraan yang sudah disepakati dalam MOU terhadap 839 orang anggota Koperasi Wahana Karya Mandiri atas pengelolaan 431,71 hektar kebun kemitraan kelapa sawit.
Menuntut Perusahaan melakukan pembagian hasil sesuai dengan pola kemitraan 80/20.
Melarang pihak Perusahaan untuk menggunakan aparat penegak hukum melakukan intimidasi dan menakuti masyarakat dalam upaya menuntut haknya.
Menuntut Perusahaan segera memberikan dan menyalurkan Cooporate Social Responcibility (CSR) untuk masyarakat.
Ampelas Borneo meminta Tenaga kerja atau karyawan diutamakan 50% dari masyarakat setempat baik karyawan di lapangan maupun di kantor. Pihaknya juga menolak tenaga kerja asing.
Ketua Ampelas Borneo Siman Lukas mengatakan penyerapan tenaga kerja lokal sangat minim. Tidak sesuai undang undang investasi. Perusahan mengakomodir tenaga kerja lokal rata- rata untuk strata bawah seperti tenaga buruh. “Paling tinggi mandor,” imbuhnya.
Maka dari itu, ia menilai penyerapan tenaga kerja tidak hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas penting diperhatikan. Sehingga masyarakat setempat bisa diakomodir untuk penyerapan tenaga kerja sesuai kualitas SDM yang dibutuhkan.
“Sehingga masyarakat kita juga bisa bekerja di kantor. Karena yang bekerja di kantor sangat minim dari masyarakat lokal,” ujarnya.
Dalam hal tersebut, satu diantaranya Ampelas Borneo meminta tenaga Management Training yang di traning oleh Pihak Perusahaan Julong Group selama jangka waktu 6 bulan serta mendidik masyarakat setempat menjadi Management Training.
Ampelas Borneo juga meminta perawatan dan kebersihan lahan plasma semaksimal mungkin. Meminta ketransparan pihak Perusahaan dalam pengelolaan dana Koperasi dan perlu di audit. Menarik kembali lahan yang sudah dimitrakan namun tidak di kelola dan belum di bayar oleh pihak Perusahaan. Minta lahan masyarakat yang masuk dalam HGU Perusahaan untuk dikeluarkan dari daftar HGU.
“Ada kebun karet masyarakat di Desa Ransi Dakan masuk dalam HGU perusahaan, padahal kebun itu jauh lebih dulu dari pada perusahaan sawit. Akibatnya masyarakat yang punya lahan tidak dapat membuat sertifikat untuk lahan tersebut,” ujarnya.
Kemudian perusahaan wajib memberikan lahan untuk Kas Desa sesuai aturan Perbup No. 39 Tahun 2015.
Kemudian Ampelas Borneo juga meminta Bupati Sintang untuk mencabut IUP dan HGU seluruh Perusahaan Sawit yang bermasalah di Kabupaten Sintang. Masyarakat DESA GANDIS, RANSI DAKAN, GURUNG KEMPADIK, BANCOH, KUNYAI, BAYA BETUNG, BAYA MULYA, BALAI AGUNG, SABANG SURAI, SUNGAI UKOI, DAN LALANG BARU KECAMATAN DEDAI, SUNGAI TEBELIAN DAN SINTANG, meminta seluruh aktivitas Perusahaan supaya dihentikan sebelum tuntutan ini dipenuhi.
Tuntutan juga mereka layangkan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan untuk menyampaikan informasi yang akurat terkait masa berakhirnya HGU dan seluruh Perusahaan Perkebunan Sawit di Kabupaten Sintang.
Serta meminta Dinas Perkebunan dan Kehutanan tidak memperpanjang HGU tanpa seijin masyarakat pemilik lahan.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan pihaknya sangat menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat petani plasma. Pihaknya menilai aspirasi tersebut sangat rasional dan layak diperjuangkan.
“Mereka sudah sampaikan ke kita dan akan kita tindaklanjuti. Bisa melalui pangsus atau langsung rekomendasi pencabutan ijin kepada Bupati Sintang untuk sanksi terberatnya. Namun sebelum itu kita jadwalkan dulu untuk investigasi ke lapangan, yaitu minggu depan,” terang Ronny.
Apabila didapati yang terjadi dilapangan nanti sesuai keluhan masyarakat maka perusahaan yang bersangkutan dituntut untuk betul-betul melaksanakan hak dan kewajibannya kepada daerah dan masyarakat setempat.
“Kehadiran investor harus berdampak positif terhadap daerah tempat investasi. Maka dari itu mereka harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik terhadap daerah dan masyarakat,” pungkasnya