www.ujungjemari.com, SINTANG- Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan pihaknya sedang menyusun rencana induk perkebunan Kabupaten Sintang. Sebanyak 174 ribu hektar tanah di Kabupaten Sintang saat ini sudah ditanami sawit. Pemkab Sintang kata Jarot akan membuat batas toleransi luasan sawit perusahaan dari 200 ribu hektar.
“Namun untuk kebun kecil masyarakat dan koperasi masyarakat, saya masih memperbolehkan. Sisanya menjadi hutan dan perkebunan lain bukan sawit seperti kopi, kakao, teh, sengkubak dan tanaman lain,” terang Jarot saat menjadi salah satu narasumber “Diskusi Seru Hari Rabu Tentang Sawit” dengan tema “Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit yang dilaksanakan secara live streaming, pada Rabu (0/04/2020).
Diskusi juga menghadirkan empat narasumber lain yakni Teguh Surya Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Manseutus Darto Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit, Erlangga peneliti muda Yayasan Madani Berkelanjutan, dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Sanggau Syafriansyah.
Jarot mengatakan banyak kebijakan dan keputusan untuk memberikan keseimbangan antara pembangunan kebun kelapa sawit dengan lingkungan, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, sosial budaya dan kearifan lokal.
“lokasi sawit ini ada di pedalaman yang jauh dari pusat kota, sehingga kontribusi sawit terhadap penurunan angka kemiskinan adalah terbukanya akses jalan menuju desa dan kampung semakin baik,” ungkap Jarot.
Angka kemiskinan di Kabupaten Sintang data Tahun 2019 turun satu digit yakni 9,6. Sebelumnya selalu diatas dua digit. Garis kemiskinan di Kabupaten Sintang adalah 556 ribu per kapita per bulan.
“Dari berbagai potensi konflik perkebunan ini, kami sudah melakukan banyak langkah dan solusi seperti merevisi ijin lokasi yang tumpang tindih, melakukan evaluasi setiap izin lokasi yang sudah berakhir masa berakunya, meningkatkan peran serta masyarakat serta multi stakeholders, dan mengimplementasikan satu peta dan satu data,” terang Bupati Sintang.
Pemkab Sintang juga sudah membentuk Forum Koordinasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Sintang dan sudah melaksanakan 13 langkah untuk untuk menuju RSPO dan ISPO seluruh kebun sawit di Kabupaten Sintang. Untuk mendukung sawit yang berkelanjutan, Pemkab Sintang kata Jarot juga sudah dan akan mengeluarkan 7 keputusan diantaranya tentang tanggungjawab sosial perusahaan, pembangunan tanah kas desa, rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, draft Peraturan Bupati Sintang tentang kawasan penting Kabupaten Sintang dan draft Peraturan Bupati Sintang tentang rencana induk perkebunan Kabupaten Sintang.
“kami sudah berkoordinasi untuk pencegahan tumpang tindih lahan. Tumpang tindih pada 4 perusahaan sudah kami selesaikan semua,” terang Jarot.
Pihaknya kata Jarot sudah mencabut 10 ijin perusahaan sawit karena masalah performance perusahaan dan tumbang tindih lahan dengan perusahaan lain dan hutan. “Ada kami memberikan ijin, tetapi kami mewajibkan mereka untuk ISPO dan RSPO. Bagi kami, kebun sawit yang mensejahterakan itu harus ada kemitraan, membina desa binaan, sustainabillity, mengikuti standar ISPO dan RSPO, ijin dari tokoh masyarakat setempat karena mereka yang tahu dimana kuburan dan tembawang, pemetaan yang melibatkan masyarakat, dan harus ada wilayah konservasi” terang Bupati Sintang. (Tim-Red)