Kabut Asap Makin Parah, Sekolah di Sintang BDR 15-17 Oktober

oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni

SINTANG, ujungjemari.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan penyesuaian kegiatan belajar mengajar bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP menyusul kondisi kabut asap yang berdampak pada kualitas udara.

Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/4828/DISDIKBUD-A2 tertanggal 14 Oktober 2026, pembelajaran pada 15 hingga 17 Oktober 2026 dilaksanakan secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR).

Kebijakan ini diambil setelah hasil pemantauan menunjukkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Sintang pada 11 hingga 13 Oktober 2026 berada dalam kategori tidak sehat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, menyatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan guru maupun murid dari paparan kabut asap.

Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran tatap muka dijadwalkan kembali pada Senin, 19 Oktober 2026.

Dinas Pendidikan menegaskan, pembelajaran daring maupun Belajar dari Rumah bukan berarti siswa mendapatkan libur sekolah. Kegiatan belajar tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sekolah juga diminta menyederhanakan beban belajar dengan memprioritaskan penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Guru tidak diperkenankan memberikan tugas yang membebani siswa maupun orang tua.

Selama pembelajaran berlangsung, kepala sekolah dan guru tetap wajib berada di lingkungan sekolah untuk memastikan kegiatan belajar berjalan dengan baik. Absensi guru dan tenaga kependidikan serta laporan pelaksanaan pembelajaran juga harus disampaikan setiap hari kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang.

Sementara itu, orang tua diminta mendampingi anak selama belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta memastikan anak menggunakan masker apabila harus keluar rumah.

Dinas Pendidikan juga membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang berada di wilayah tidak terdampak asap, dengan syarat kualitas udara berada pada kategori sedang dan memperoleh persetujuan dinas setelah melalui mekanisme yang ditetapkan.

Namun, jika kualitas udara kembali memburuk hingga kategori tidak sehat, sekolah dapat kembali menerapkan pembelajaran daring.

Kebijakan ini akan dievaluasi sesuai perkembangan cuaca dan kualitas udara di Kabupaten Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *