SINTANG, ujungjemari.id- Kasus perkawinan usia anak di Kabupaten Sintang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data yang disampaikan Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Helmi, tercatat 216 kasus perkawinan anak perempuan dan 49 kasus pada anak laki-laki.
Selain perkawinan anak, kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum juga menjadi persoalan yang perlu dicegah bersama.
Helmi menyampaikan hal tersebut saat mewakili Bupati Sintang membuka Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Mencegah Terjadinya Masalah pada Anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang itu diikuti tokoh masyarakat dan Forum Anak Kabupaten Sintang.
Helmi memaparkan, kasus kekerasan terhadap anak di Sintang tercatat sebanyak 71 kasus pada 2024, turun menjadi 60 kasus pada 2025, dan 24 kasus pada 2026.
Sementara itu, data anak yang berhadapan dengan hukum dan telah diproses berdasarkan data Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang menunjukkan tujuh kasus pada 2024, tujuh kasus pada 2025, dan tiga kasus pada 2026.
“Pencegahan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan oleh semua elemen masyarakat,” ujar Helmi.
Ia menegaskan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga orang tua, keluarga, dan masyarakat.
Helmi mengajak orang tua meningkatkan komunikasi dengan anak, mendengarkan persoalan mereka, serta memberikan pendidikan dan pengasuhan yang positif.
Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi perempuan juga diminta aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak, termasuk mengubah pola pikir dan budaya yang berpotensi membahayakan masa depan anak.
Selain itu, camat, kepala desa, lurah, hingga ketua RT diminta meningkatkan pengawasan dan segera menindaklanjuti indikasi kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun rencana perkawinan anak.
“ Mari kita cegah kekerasan sebelum terjadi, cegah anak berhadapan dengan hukum melalui pengasuhan dan lingkungan yang baik, serta cegah perkawinan anak dengan memberikan kesempatan kepada anak untuk belajar, tumbuh, dan meraih cita-citanya,” tutup Helmi.










