DPRD Sintang Godok Retribusi Baru untuk Sawit

oleh

SINTANG, ujungjemari.id-DPRD Kabupaten Sintang tengah membahas rencana penetapan retribusi baru dari sektor perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Retribusi yang dimaksud berupa pelayanan jasa timbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Hal ini dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sintang bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Ketua Pansus I DPRD Sintang, Toni, mengatakan rencana tersebut muncul sebagai upaya untuk menggali potensi pendapatan daerah dari sektor yang selama ini memiliki aktivitas ekonomi besar di Sintang.

“Ada rencana penetapan retribusi baru, yaitu jasa timbang buah sawit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sektor perkebunan kelapa sawit dipilih karena menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Aktivitas produksi dan distribusi yang tinggi dinilai memiliki peluang untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Toni, kebijakan ini dirancang untuk berlaku bagi seluruh pelaku usaha sawit tanpa pengecualian, baik perusahaan besar maupun petani.

“Bukan hanya perusahaan, petani juga akan ikut. Ini berlaku untuk semua,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal. DPRD bersama pemerintah daerah masih melakukan pendalaman agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Kita masih dalam tahap awal. Ini perlu didiskusikan bersama,” ucapnya.

Ia menambahkan, komunikasi dengan pelaku usaha menjadi hal penting agar kebijakan yang dirumuskan dapat dipahami dan diterima semua pihak.

DPRD juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek keadilan serta keberlanjutan usaha masyarakat.

Toni berharap, jika nantinya diterapkan, retribusi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Hasilnya nanti akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *