SINTANG, ujungjemari.id- Polres Sintang memusnahkan puluhan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan di Markas Polres Sintang pada Selasa, 10 Maret 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta insan media. Hadir juga Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala yang mengikuti langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Sintang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sintang.
“Yang kita musnahkan hari ini ada 57 paket narkoba dengan berat 57 kilogram 55 gram. Jumlahnya sama, tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang diganti. Kami persilakan untuk diawasi bersama. Karena itu kami mengundang tokoh masyarakat dan media massa agar proses ini dapat dilihat secara langsung,” terang AKBP Sanny Handityo.
Ia menambahkan bahwa jarak waktu antara penangkapan tersangka dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dalam waktu yang relatif cepat sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum.
“Bukti lain bahwa kami serius adalah jeda antara penangkapan dan pemusnahan barang bukti ini sangat dekat. Kami tidak ingin berlama-lama. Sebelum dimusnahkan, kami juga mempersilakan tokoh masyarakat dan media massa untuk melihat dan mengecek langsung barang bukti tersebut,” jelas AKBP Sanny Handityo.
Kapolres juga menjelaskan cara pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada kegiatan tersebut.
“Sebanyak 10 paket narkoba dituangkan ke dalam baskom besar, kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai dan round up. Setelah dicampur, barang bukti tersebut kemudian dibuang ke septitank. Proses pemusnahan ini sudah sesuai dengan administrasi dan prosedur hukum yang berlaku,” terang AKBP Sanny Handityo.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang. Kami berharap masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata AKBP Sanny Handityo.
Sementara itu, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sintang atas pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres Sintang, khususnya Satresnarkoba, atas penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu dan juga pemusnahan barang bukti narkoba hari ini,” terang Bala.
Bupati Bala juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sintang.
“Saya juga mengapresiasi rekan-rekan media massa sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Saya berharap seluruh masyarakat bisa membantu jajaran Polres Sintang dalam mencegah peredaran narkoba. Mari kita jaga anak-anak kita, jaga warga kita, dan jaga Kabupaten Sintang ini,” pungkasnya.










