SINTANG, ujungjemari.id- Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam di hadapan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta, Kamis, 27 November 2025. Pemaparan tersebut berlangsung dalam rapat resmi yang dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana.
Selain Bupati Sintang, pertemuan itu juga diikuti dua kepala daerah lain yang mengajukan persetujuan RTRW dan RDTR, yaitu Bupati Pasaman Barat dan Bupati Buton Tengah. Sintang menjadi salah satu daerah yang sudah mengajukan Persetujuan Substansi RDTR Perkotaan Kelam kepada kementerian.
Dalam pemaparannya, Bupati Bala menegaskan bahwa RDTR Perkotaan Kelam Tahun 2025–2044 adalah instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan dan mendukung kemudahan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Penyusunan RDTR ini menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai UU Penataan Ruang, dan RDTR ini dibutuhkan sebagai dasar legal pemberian izin pemanfaatan ruang karena perkembangan kawasan yang pesat dan sporadis,” jelasnya.
Bupati Sintang menjelaskan bahwa luas Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam mencapai 4.352,06 hektare yang mencakup empat desa, yaitu Kebong, Merpak, Kelam Sejahtera, dan Samak. Wilayah ini berada di jalur strategis lintas nasional Sintang–Putussibau sehingga sangat potensial dikembangkan.
Ia juga memaparkan isu strategis kawasan, mulai dari ketimpangan fasilitas hingga peluang besar jika pemekaran Provinsi Kapuas Raya terealisasi. “Kawasan ini memiliki potensi ekowisata seperti Bukit Kelam dan Bukit Luit, potensi budaya Dayak, serta sektor pertanian dan perkebunan produktif. Letaknya juga sangat strategis sebagai hinterland calon provinsi baru,” terang Bupati Bala.
RDTR tersebut mengarahkan pengembangan Perkotaan Kelam berbasis ekowisata dan agrobisnis sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Fokus kebijakan mencakup pengembangan pariwisata, intensifikasi pertanian, agroindustri, peningkatan pelayanan umum, hingga pelestarian keanekaragaman hayati dan budaya lokal.
Dalam paparannya, Bupati Sintang juga merinci pembagian pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya, termasuk alokasi untuk Taman Wisata Alam Bukit Kelam, hutan lindung, perkebunan, hortikultura, perdagangan, jasa, hingga zona wisata. Ia turut menjabarkan empat tahapan pembangunan yang direncanakan hingga tahun 2044.
“RDTR Perkotaan Kelam ini adalah komitmen kita untuk mewujudkan Sintang yang maju dan sejahtera. Dengan penataan ruang yang jelas, kita memastikan investasi masuk, ekonomi rakyat bergerak, dan lingkungan tetap lestari. Saya mengajak seluruh stakeholder untuk mengawal rencana ini demi Sintang yang kita cintai,” pungkasnya.










