SINTANG, ujungjemari.id- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, didampingi oleh dua wakil ketua, yakni Yohanes Rumpak dan Sandan. Turut hadir Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, yang mewakili Bupati untuk menyampaikan pidato pengantar terhadap Raperda dimaksud.
Dalam sambutannya, Indra Subekti menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib administrasi dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
“Rapat paripurna ini kita laksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib administrasi dan patuh pada regulasi, terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2024. Laporan dimaksud mencakup seluruh aspek keuangan dari seluruh entitas di lingkungan Pemkab Sintang, dengan harapan agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tetap bisa kita pertahankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 194 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Mencermati hasil pemeriksaan BPK, DPRD berkewajiban untuk mengkaji, menelaah, dan mengevaluasi kembali pertanggungjawaban tersebut. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan seluruh OPD.
“Kita berharap proses pembahasan dapat berlangsung harmonis dan sinergis, disertai data akurat dan argumentasi yang komprehensif, sehingga dapat melahirkan rumusan yang objektif, akuntabel dan menjadi bahan koreksi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelas Indra.
Usai penyampaian Ketua DPRD, Wakil Bupati Florensius Ronny membacakan pidato pengantar Bupati Sintang sekaligus menyerahkan secara resmi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
“Terima kasih kepada Saudara Wakil Bupati Sintang yang telah membacakan pidato Bupati dan menyerahkan dokumen Raperda kepada kami. Ini akan menjadi bahan penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi,” tutup Indra.