Langgar Kode Etik, Bripka Nuryadin Dipecat dari Polres Sintang

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Tegas dan tanpa kompromi. Itulah sikap Polres Sintang dalam menjaga kehormatan institusi. Senin 14 Juli 2025 pagi kemarin, satu personel kepolisian di lingkungan Polres Sintang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Bripka Nuryadin menjadi anggota Polri yang harus menerima keputusan pahit tersebut setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Sintang. Meski Bripka Nuryadin tidak hadir secara fisik, fotonya tetap dihadirkan sebagai simbol kehadiran dalam upacara pemecatan. Prosesi berlangsung secara formal dan penuh makna di bawah komando Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan.

Kapolres menegaskan, keputusan PTDH terhadap Bripka Nuryadin bukan diambil secara sembarangan. Seluruh tahapan prosedur telah dilalui mulai dari pemeriksaan oleh Si Propam, proses sidang etik, hingga keputusan final. “Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan langkah tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Kapolres.

Kapolres menyampaikan, keputusan ini bukan semata sebagai hukuman, tetapi juga bentuk komitmen Polres Sintang untuk menjaga disiplin, integritas, dan kepercayaan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir anggota yang mencederai kehormatan institusi. Ini langkah berat, namun harus diambil demi menjaga marwah Polri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Sintang untuk menjadikan kasus Bripka Nuryadin sebagai pelajaran berharga. Menurutnya, setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas. “Kami ingin membentuk personel yang disiplin, berintegritas, dan menjadi panutan masyarakat,” ujarnya.

Upacara PTDH ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Sintang tidak akan menutup mata terhadap berbagai bentuk pelanggaran di internal. AKBP Nyoman menyampaikan bahwa Polri harus tetap menjadi institusi yang dipercaya publik. “Tidak ada tempat bagi pelanggaran dan penyimpangan dalam tubuh Polri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *