SINTANG, www.ujungjemari.id- Sebanyak 813 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa, 17 Juni 2025. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala di Pendopo Bupati Sintang.
Jumlah PPPK yang menerima SK tersebut terdiri atas 348 orang untuk jabatan fungsional guru, 236 orang untuk jabatan fungsional kesehatan, dan 229 orang untuk tenaga teknis. Mereka merupakan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan menjelaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan melalui beberapa tahapan yang ketat dan transparan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, para peserta PPPK yang hadir pada hari ini adalah para peserta atau pelamar tes PPPK yang sudah lulus seleksi memperebutkan 965 formasi yang dibuka pada tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, terdiri atas formasi guru sebanyak 415, tenaga kesehatan 300, dan tenaga teknis 250 formasi,” ujar Riduan.
Ia menjelaskan bahwa seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari BKN.
“Adapun jumlah pelamar PPPK, yang berasal dari tenaga non-ASN database BKN Kabupaten Sintang yang mendaftar tahun 2024 seluruhnya berjumlah 2.391 pelamar. Namun yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berjumlah 2.244 pelamar, terdiri atas 455 pelamar tenaga guru, 684 pelamar tenaga kesehatan, dan 1.105 pelamar tenaga teknis. Sedangkan 147 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi administrasi sehingga tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi,” jelasnya.
Riduan menambahkan bahwa dari hasil seleksi kompetensi, ada 815 orang yang dinyatakan lulus dan diusulkan nomor induk sebagai PPPK periode pertama. Namun, berdasarkan laporan terbaru, satu orang peserta diketahui sudah tidak aktif bekerja sejak Januari 2023 dan satu orang lainnya telah meninggal dunia.
“Dengan demikian, jumlah SK yang akan diserahkan kepada PPPK periode I ini seluruhnya berjumlah 813 orang,” pungkasnya.