DPRD Sintang Minta Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban BPJS Karyawan

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Komisi C DPRD Kabupaten Sintang menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sintang wajib menjamin perlindungan bagi para karyawannya melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025 di ruang sidang utama DPRD Sintang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Anastasia, dan dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, serta perwakilan dari tiga perusahaan sawit yang beroperasi di daerah tersebut.

“Kami minta semua perusahaan memastikan bahwa setiap karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Anastasia.

Ia menjelaskan, biaya untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS harus ditanggung oleh perusahaan, bukan oleh karyawan sendiri.

“Kalau perusahaan tidak mendaftarkan, maka ada sanksi berupa denda atau ganti rugi sebesar Rp50 juta untuk setiap karyawan yang tidak terdaftar. Ini sudah diatur dan harus dilaksanakan,” ujarnya.

Anastasia menambahkan, banyak laporan yang masuk dari masyarakat tentang perusahaan yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban ini. Oleh karena itu, Komisi C akan mendorong pengawasan lebih ketat dari dinas terkait.

“Kalau masih ada perusahaan yang mengabaikan hak dasar pekerja seperti ini, tentu akan kami tindak lanjuti bersama dinas tenaga kerja,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi C juga menekankan pentingnya keterbukaan perusahaan kepada karyawan terkait hak-hak ketenagakerjaan, termasuk jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

“Kami ingin perusahaan jujur dan transparan. Kesejahteraan karyawan itu tanggung jawab bersama. Jangan sampai karyawan sakit atau mengalami kecelakaan kerja tapi tidak memiliki perlindungan apa-apa,” jelas Anastasia.

Rapat ini turut dihadiri anggota Komisi C DPRD Sintang lainnya seperti Yuvita Apolonia Ginting, Edy Hartono, Sebastian Jaba, Ardi, dan Hemansen Figo. Dari pihak pemerintah, hadir pula Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hermanus Hadi Purwanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *