Banggar DPRD Sintang Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan

oleh
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sintang, Senen Maryono

SINTANG, KALBAR – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang sudah melakukan pembahasan terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2023.

Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan oleh juru bicara, Senen Maryono dalam Rapat Paripurna DPRD Sintang, pada Rabu 30 November 2022.

Senen mengungkapkan, bahwa Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan oleh Bupati Sintang pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tanggal 7 November 2022 lalu telah dilakukan pembahasan bersama sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan jajarannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakannya bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 memberikan arahan kebijakan pemerintah pusat yang harus menjadi roh kebijakan pemerintah daerah dalam menyusun APBD Tahun anggaran 2023.

“Berdasarkan arahan kebijakan pemerintah pusat maka Badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan pembahasan bersama sesuai dengan kebijakan pemerintah dan perkembangan pembangunan keuangan nasional pasca pandemi covid 19, penanganan dampak inflasi, dan prioritas pembangunan sesuai dengan RKPD, KUA dan PPAS tahun anggaran 2023,” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Senen, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Sintang 2023 berkesimpulan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang menyetujui postur APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 sesuai dengan Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Sintang tahun 2023.

“Karena hasil kajian kami semua sudah sesuai dengan KUA dan PPAS tahun 2023 yang telah disepakati,” ungkapnya.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Sintang yang telah melaksanakan pembahasan atas Nota Keuangan dan Raperda aperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.

“Walaupun penuh dengan dinamika dalam pembahasan bersama namun hari ini akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat kita setujui bersama dan sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Melki.

Dikatakannya, guna memenuhi ketentuan pasal 181 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan.

“Kita berharap proses evaluasi oleh Gubernur dapat berjalan dengan baik serta mendapatkan arahan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sintang,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *