SINTANG, ujungjemari.id- DPRD Sintang menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2025 dalam rangka penyampaian laporan hasil kegiatan reses ke-2, pada Senin, 30 Juni 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sintang, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan reses anggota dewan dilaksanakan pada 24 hingga 29 Juni 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD. Reses ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan resesnya melalui rapat paripurna. Ini penting karena hasil reses menjadi dasar penyusunan program pemerintah melalui sistem SIPD,” ujar Indra Subekti.
Ia menegaskan, laporan hasil reses akan masuk dalam pokok-pokok pikiran DPRD, yang kemudian menjadi bahan dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS tahun berikutnya. Karena itu, keaktifan anggota DPRD dalam menjalankan reses menjadi bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah.
Indra juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi anggota DPRD yang tidak melaksanakan dan tidak melaporkan hasil reses, yakni tidak diperkenankan mengikuti reses berikutnya.
Pada rapat tersebut, delapan fraksi DPRD menyampaikan laporan hasil reses melalui juru bicara masing-masing. Di antaranya:
- Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Agustinus
- Fraksi Gerindra disampaikan oleh Juni, S.Sos
- Fraksi Demokrat disampaikan oleh Lusi, S.Pd.K
- Fraksi Hanura disampaikan oleh Erika Daegal Theola, S.Sos
- Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Toni, S.Sos, M.Si
- Fraksi Partai Bangsa Sejahtera (PKB) disampaikan oleh Kusnadi, S.AP
- Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Jhon Xifli
- Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Romeo, SP, M.Si
Ketua DPRD berharap, seluruh hasil reses yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan masuk dalam program kerja sesuai kebutuhan masyarakat.