SINTANG, KALBAR- Pemerintah Kabupaten Sintang resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini, baik formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Untuk tenaga guru, Kabupaten Sintang mendapat kuota 600 formasi dari pemerintah pusat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Welbertus menyambut baik rekrutmen PPPK tersebut. Hanya saja, ia menyayangkan formasi tersebut tidak ditentukan oleh pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat.
“Harusnya Pemerintah Daerah itu diberi kewenangan untuk menentukan formasi agar tepat sasaran,” kata Welbertus saat dijumpai media ini di DPRD Sintang, Senin 28 November 2022, kemarin.
“Saya ambil contoh di SMPN 6 kelam Permai di Sungai Lais ada formasi untuk agama Kristen sementara siswa di sana tidak ada yang beragama Kristen, hal tersebut kemudian saya anggap tidak tepat dalam penentuan formasi,” ucapnya.
Selain itu terkait wacana gaji PPPK dibebankan pada APBD dinilainya tidak adil buat daerah.
“Jika pengajian dibebankan kepada daerah rasa tidak adil. Sudah terlanjur dari pemerintah pusat yang menentukan formasinya, harusnya mereka (PPPK) juga digaji dari APBN, harapannya bisa seperti itu,” ucapnya.
Oleh karenanya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta kepada pemerintah pusat dalam penentuan formasi bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah yang memang tahu riil kebutuhan di lapangan.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyebutkan jumlah tenaga honorer di Kabupaten Sintang lebih dari 4 ribu orang. Pemerintah sudah mengusulkan ke pemerintah pusat namun hanya terakomodir 723 formasi terdiri dari, 600 tenaga guru 100 tenaga kesehatan dan 23 tenaga teknis.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat terutama tenaga honor supaya bisa bersabar dan bisa menerima apapun keputusan yang diberikan oleh pemerintah pusat,” pesannya.
Hanya saja yang menjadi persoalan kata mereka Melkianus, saat pertemuan seluruh Bupati se-indonesia di pusat meminta agar PPPK digaji melalui APBN, pasalnya selama ini diakomodir melalui APBD.
“Kalau dibebankan melalui APBD tentulah kita merasa sulit. Apalagi dengan kondisi APBD kita yang juga sulit setelah pandemi covid-19. Jadi kita meminta APBN yang menanggungnya, tapi sampai hari ini belum ada jawaban,” terang Melki.
Pihaknya juga meminta supaya formasi yang ada ditentukan oleh daerah,” tapi yang terjadi sekarang ini pusat yang menentukan formasi,” imbuhnya
Kemudian pihaknya juga meminta kelulusan rekrutmen PPPK ditentukan oleh daerah, pasalnya hanya daerah yang tahu situasi dan kebutuhan di daerah.
“Tetapi sekali lagi pusat yang menentukan,” sesalnya
Oleh karenanya, Melkianus berharap usulan dari para kepala daerah dapat diterima pemerintah pusat. “Jadi yang pertama PPPK digaji melalui APBN, kedua penentuan formasi harus dari daerah dan penentuan kelulusan juga harus dari daerah,” pintanya.
“Tapi hari ini terbalik semua posisinya,” ucap Melki.
Maka dari itu, mantan wakil rakyat Sintanh ini mengingatkan kepada seluruh peserta PPPK berjuang dan belajarlah sebaik-baiknya.
“Yang penting nilai kita tinggi, jadi jangan sampai nanti menganggap ada oknum yang bisa meluluskan. Jadi siapa yang nilainya tertinggi itulah yang lulus,” pungkasnya.