SINTANG, KALBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Florensius Ronny meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat melakukan verifikasi atau pendataan kembali data kependudukan di Kecamatan Serawai dan Ambalau Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan Ronny, sebab terjadi selisih yang signifikan terhadap jumlah penduduk di dua kecamatan tersebut berdasarkan data dari Disdukcapil Kabupaten Sintang dengan data di kecamatan.
“Jumlah penduduk Serawai dan Ambalau berdasakan data dari Kecamatan berjumlah 47.491 jiwa sementara dari data Disdukcapil berjumlah 35.417 jiwa, nah ini selisihnya mencapai 11 ribu,” ungkapnya, di DPRD Sintang Senin 28 November 2022.
“Menurut saya, tidak mungkin jumlah penduduk bisa berkurang secara signifikan, karena 2019 mampu mendapatkan 4 kursi. Ini menjadi tanda tanya besar kenapa di 2024 malah berkurang mencapai angka 11 ribu,” tambah Ronny.
Oleh karenanya, persoalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas dukcapil memastikan seluruh masyarakat Serawai dan Ambalau terdata dalam data kependudukan.
“Data dukcapil itukan online sehingga apupun data yang ada di Disdukcapil Sintang akan terkoneksi dengan Kementerian dan Pemerintah Pusat. Maka pemerintah Kabupaten Sintang harus memastikan bahwa tidak ada satupun masyarakat Serawai Ambalau yang tidak masuk dalam data kependudukan di Dukcapil Sintang,” tegasnya.
Hal ini harus menjadi catatan bersama baik DPRD, desa, kecamatan dan Disdukcapil Sintang. Ronny yakin pendataan yang sudah dilaksanakan selama ini belum final.
“Maka, harus ada sinergi yang kuat bagaimana data kependudukan ini bisa selesai dalam waktu yang sesingkat singkatnya,” pinta Ronny.
Untuk memudahkan pendataan kembali, saranya Kepala Desa di Serawai-Ambalau menyampaikan data rill ke Kecamatan.
“Nanti tinggal Disdukcapil buat jadwal perekaman E-KTP atau perbaikan E-KTP ke Kecamatan Serawai dan Ambalau,” sarannya.
Ronny berharap semua pihak baik desa dan masyarakat dapat kompak. Aparatur desa harus mengarahkan masyarakat untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk perekaman E-KTP.
“Sehingga pada saat petugas dukcapil datang masyarakat sudah siap untuk melakukan perekaman E-KTP,” katanya.
“Apabila sudah terdata dengan baik, saya pikir akan menjadi kesimpulan bahwa data dari KPU yang didapat dari KPU RI dan Kemendagri secara otomatis akan gugur dengan adanya data yang baru,” jelasnya.