SINTANG, KALBAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang sudah melalui tahap uji publik.
Sebagaimana diketahui, ada tiga Raperda inisiatif DPRD Sintang, yakni,
- Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang;
- Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatannya;
- Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit.
Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan tahapan selanjutnya raperda tersebut akan diserahkan kepada Bupati untuk proses persetujuan.
“Penyerahannya belum dapat kita lakukan atau ditunda, karena raperda dimaksud masih dalam tahap proses perbaikan ” ujar Welbertus di Gedung DPRD Sintang, Senin 28 November 2022.
Pihaknya menggenjot agar perbaikan raperda cepat selesai, bahkan ditargetkan semua tahapan rampung sebelum batas akhir tutup anggaran tahun 2022 ini.
“Jadi secepatnya akan kita selesaikan proses perbaikan Raperda ini, setelah selesai baru dikirim ke Bupati Sintang, Jarot Winarno untuk dimintai persetujuan. Kalau melihat rentang waktu yang ada, bahwa tutup anggaran pada tanggal 15 Desember 2022. Berkaca dari itu, bahwa diperkirakan pada tanggal satu atau dua Desember jawaban dari Bupati sudah clear,” jelasnya.
Ia menjelaskan setelah mendapat persetujuan Bupati, dilanjutkan dengan tahap pembahasan dari panitia khusus (Pansus) DPRD.
“Alurnya begini, setelah mendapat persetujuan dari Pak Bupati, proses selanjutnya kembali ke kita yakni di pansus. Nanti kita akan membentuk Pansus untuk membahas raperda inisiatif ini. Barulah nanti dapat ditentukan oleh Pansus apakah tiga Raperda inisiatif ini dapat dijadikan Perda atau tidak,” jelasnya
Welbertus berharap semua proses tahapan pembentukan produk hukum tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini optimis 3 raperda inisiatif DPRD dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Sebab raperda ini merupakan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.