SINTANG, KALBAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2023.
Penetapan tersebut dilaksankan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Sintang pada Senin, 28 November 2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny didampingi wakilnya Jeffray Edward. Rapat juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sintang Jarot Winarno – Melkianus.
Dalam sambutannya, Ronny menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar.
“Sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good lokal governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” kata Ronny.
Dikatakanya bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Jadi penetapan Propemperda merupakan tahapan awal untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan hukum daerah,” jelasnya.
Menurutnya hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi, yang dimaksud dapat tersusun dengan taat asas secara terencana terkoordinasi dan sistematis yang legal formalnya telah ditetapkan melalui serangkaian proses dimulai dari proses perencanaan penetapan pembahasan dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah disepakati.
“Hal tersebut menegaskan pula bahwa program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret rencana pembangunan materi hukum tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarinya serta sesuai dengan arah pembangunan daerah,” jelas Ronny
Sedikitnya ada 7 yang telah ditetapkan melalui paripurna untuk dibahas pada tahun 2023, diantaranya yakni,
- Raperda Kabupaten Sintang tentang pajak dan Retribusi Daerah;
- Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Sintang tahun 2018-2025;
- Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Raperda Kabupaten Sintang tentang pengendalian dan pengawasan atas produksi dan Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sintang;
- Raperda Kabupaten Sintang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022;
- Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023;
- Raperda Kabupaten Sintang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024.