SINTANG, KALBAR- Persatuan Masyarakat Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang menolak pengurangan kursi DPRD di Dapil V Serawai-Ambalau pada pemilihan umum legislatif tahun 2024. Pasalnya
berdasarkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sintang dalam Pemilu tahun 2024, alokasi kursi dapil V Serawai – Ambalau yang semula 4 kursi berkurang menjadi 3 kursi.
Penolakan tersebut mereka tindaklanjuti dengan mendatangi kantor DPRD setempat untuk beraudiensi. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny beserta para anggota DPRD Sintang lainnya.
Ronny mengatakan bahwa dalam tuntutan yang disampaikan ke DPRD, Persatuan Masyarakat Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang menolak data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang diteruskan ke KPU Kabupaten Sintang.
“Menurut mereka data itu tidak sesuai dengan laporan atau data kependudukan yang disampaikan dan masing-masing Desa ke Kecamatan Serawai dan Ambalau, sehingga mengurangi jumlah kursi DPRD dapil V Serawai Ambalau,” ucap Ronny.
Sehingga mereka meminta KPU RI melalui KPU Kabupaten Sintang untuk membatalkan Keputusan Nomor 226/PI 013pu/6105/2/2022 Tentang Rancangan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pemilihan tahun 2024.
“Mereka meminta kepada KPU Kabupaten Sintang dalam menetapkan alokasi kursi di masing-masing Dapil agar menggunakan data penduduk pada tahun 2019,” ucap Ronny.
Selanjutnya kata dia, mereka juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sintang untuk mengambil kebijakan dan hasilnya harus diputuskan pada pertemuan hari ini, senin tanggal 28 November tahun 2022.
“Jadi kita sudah dengar bahwa ini baru rancangan dan belum diuji publik juga. Uji publiknya dijadwalkan bulan Desember. Saya pikir audiensi hari ini juga sudah termasuk dalam uji publik dan masyarakat menolak rancangan tersebut,” jelasnya.