www.ujungjemari.com, SINTANG- Sat Reskrim Polres Sintang telah mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga pelaku tindak pidana prostitusi online. Pelaku berinisial F bersama sejumlah barang bukti telah dibawa Markas Polres Sintang beberapa hari lalu. Dalam press release Polres Sintang pada, Kamis(16/05/2019) lalu, pelaku F tampak disandingkan dua tersangka tindak pidana pengedar narkoba.
Dihadapan awak media Pelaku F mengaku telah lama melakukan bisnis haram tersebut, bahkan sempat vakum beberapa saat dan kini kembali menekuni bisnis tersebut. Dari bisnisnya itu, Pelaku F dapat mengantongi keuntungan ratusan ribu rupiah dalam satu layanan short time.
“Pasarannya satu sampai tiga juta,” singkatnya.
Anggota DPRD Sintang, Wellbertus mengatakan keberhasilan polisi Sintang mengungkap kasus prostitusi online ini patut diacukan jempol, kendati demikian dirinya tetap mengaku prihatin dengan kasus prostitusi tersebut, apalagi pelakunya orang dari kabupaten ini. Belum lagi kasus tersebut terkuak pada saat bulan ramadhan. Semestinya kata dia aparat bukan hanya menangkap penyedia jasa dan pelaku namun juga bagi pengguna jasa. Menurutnya, hal ini penting untuk menimbulkan efek jera secara menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat dalam bisnis pelacuran.
“Orang yang menjual tubuhnya dan yang membeli harus sama di mata hukum. Agar tidak ada diskriminasi dan menimbulkan efek jera bagi para pemesan jasa prostitusi. Aturan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi mesti diperkuat,” kata Welbertus baru baru ini.
Politisi PDI Perjuangan ini mengharapkan pelaku dan pengguna dapat diminimalisir dan kabupaten Sintang terbebas dari kasus prostitusi. Untuk memerangi kejahatan bisnis lendir ini menurutnya harus ada keterlibatan semua pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyrakat dan keluarga. Terlebih tantangan terbesar dalam menyelesaikan persoalan prostitusi ini mulai digunakannya teknologi informasi via internet seperti media sosial dimana perkembangannya saat ini sudah begitu mengkhawatirkan.
“sebetulnya hal yang seprti ini sudah menyangkut kesadaran pribadi bagi pengguna dan pemakai, maka pendekatan tidak cukup hanya secara hukum namun juga harus ada pendekatan secara keagamaan, ujarnya.
Baca Juga : [related_posts] |
Pendekatan tersebut menurutnya adalah upaya pencegahan agar tidak ada kasus prostitusi lagi Kabupaten Sintang.
Zaman era digital sekarang ini, bahkan sudah ada yang menjajakan tubuhnya secara terang-terangan. Ini belum termasuk yang berkedok tempat tongkrongan, karaoke, diskotek, panti pijat, atau salon. “Tantangan ini harus dijawab secara bersama-sama. Masyarakat harus kita ajak kembali ke agama sebagaimana amanat sila pertama Pancasila mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa,” ppungkasnya. (Tim-Red)