SINTANG, ujungjemari.id- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun 2025.
Paripurna wakil rakyat ini dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sintang, pada Jumat, 27 Maret 2026.
Agenda ini menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi Wakil Ketua, Sandan. Turut hadir Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, serta Sekretaris Daerah Sintang, OPD dan tamu undangan lainnya.
Yohanes Rumpak menjelaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan amanah undang-undang sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Menurutnya, laporan tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan RPJP.
“LKPj ini menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan,” katanya.
Rumpak menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pembahasan internal dengan membentuk panitia khusus.
Proses ini dilakukan agar seluruh isi laporan dapat dikaji secara lebih rinci dan objektif.
“DPRD akan membahas LKPj ini melalui panitia khusus sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pembahasan nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna khusus dalam bentuk rekomendasi.
Rekomendasi tersebut berisi catatan dan saran yang bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya.
“Rekomendasi ini penting sebagai bahan perbaikan ke depan,” tegasnya.
Yohanes juga mengingatkan agar panitia khusus yang akan dibentuk dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
“Laksanakan tugas dengan baik, lakukan pengkajian secara serius terhadap LKPj yang disampaikan,” pungkasnya.







