SINTANG, ujungjemari.id- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang mulai menguji tingkat kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah sesuai aturan. Langkah ini dilakukan setelah petugas tidak lagi disiagakan secara penuh di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya menempatkan petugas untuk mengawasi langsung aktivitas di TPS.
“Kami tempatkan dua orang petugas setiap dua jam. Pergantian dilakukan sebelum waktu habis supaya tidak ada celah,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut bertujuan membentuk kebiasaan masyarakat agar membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kehadiran petugas dinilai cukup efektif dalam mencegah pelanggaran di lapangan.
“Cara ini cukup berhasil karena masyarakat jadi terbiasa mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Saat ini, DLH tidak lagi menempatkan petugas secara penuh. Kondisi ini dimanfaatkan untuk melihat kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban tanpa pengawasan langsung.
“Kami melihat apakah masyarakat tetap patuh. Kalau masih ada pelanggaran, itu akan menjadi bahan evaluasi,” jelasnya.
Ia menilai, kedisiplinan warga menjadi faktor penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Tanpa kesadaran bersama, aturan yang sudah dibuat akan sulit berjalan maksimal.
DLH tetap melakukan pemantauan secara umum untuk melihat perkembangan di lapangan. Hasil dari pengamatan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya.
Terkait penegakan aturan, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan DLH.
“Penegakan aturan ada pada instansi terkait sesuai tugasnya, bukan di DLH,” ujarnya.
DLH Sintang berharap masyarakat tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan meskipun tidak ada petugas yang berjaga di TPS.
“Kalau masyarakat sudah sadar, kebersihan kota bisa kita jaga bersama,” pungkasnya.







