SINTANG, ujungjemari.id- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang terus mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang sampah. Upaya ini dilakukan melalui pembenahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) serta penerapan aturan jam buang sampah yang lebih tertib.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan bahwa penataan TPS menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Kami benahi TPS supaya rapi dan bersih. Kapasitasnya juga kami perbesar untuk mengantisipasi lonjakan sampah saat hari raya atau kegiatan masyarakat,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa TPS yang tertata akan membantu proses pengangkutan berjalan lancar serta mencegah penumpukan sampah di luar area yang telah disediakan.
Selain itu, DLH juga menerapkan aturan jam buang sampah agar lingkungan tetap bersih sepanjang hari. Masyarakat diminta untuk membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Jam buang sampah dari pukul 18.00 sampai 06.00 pagi. Setelah diangkut pagi hari, TPS harus dalam kondisi kosong, bersih, dan tidak ada bau,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan jadwal ini penting agar tidak ada sampah yang terlihat berserakan di siang hari. Lingkungan yang bersih akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas.
Ia menambahkan bahwa disiplin warga menjadi faktor utama keberhasilan program ini. Kebiasaan membuang sampah sesuai aturan perlu terus dibangun agar menjadi budaya bersama.
“Aturan ini dibuat supaya kota tetap bersih dan tidak ada sampah di luar waktu yang ditentukan,” katanya.
DLH Sintang berharap masyarakat dapat mendukung langkah tersebut dengan menaati aturan yang berlaku. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kalau semua patuh, kota kita akan tetap bersih dan nyaman,” pungkasnya.







