SINTANG, ujungjemari.id- Meskipun sebanyak 104 kabupaten/kota di Indonesia telah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akibat efisiensi dan pengurangan dana transfer pusat, Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan belum akan melakukan penyesuaian tarif tersebut.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat menerima Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Senin (25/8/2025) pagi.
Kedatangan auditor BPK Kalbar ini untuk memeriksa pengelolaan pendapatan daerah. Hadir dalam pertemuan tersebut Inspektur Kabupaten Sintang dan 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola PAD.
“Kita terakhir menetapkan nilai PBB-P2 itu 2014 atau 11 tahun lalu. Dan sampai sekarang belum pernah diubah atau dinaikkan. Kita tidak ingin menaikkan pendapatan asli daerah dengan membebani masyarakat kita yang secara ekonomi juga mengalami penurunan,” tegas Kartiyus.
Kartiyus mengakui bahwa kontribusi PAD terhadap APBD Sintang masih rendah, sementara tantangan ke depan semakin berat.
“PAD kita hingga hari ini memberikan kontribusi pada APBD baru mencapai 8 persen saja. Tahun ini ada efisiensi, tahun 2026 akan ada pengurangan dana transfer ke daerah. Dan ada kewajiban daerah untuk mengangkat PPPK lagi. Yang kasian, Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang baru, dana untuk membangun tidak ada,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemkab Sintang berupaya memaksimalkan potensi PAD yang sudah ada sebelum memutuskan penyesuaian tarif.
“Kita akan mengefektifkan sumber PAD yang ada saja dulu. Kita pelajari mengapa belum efektif, lalu kita carikan solusi yang baik, sehingga PAD kita bisa semakin naik. Kepada 13 OPD yang mengelola PAD, agar pasang target yang realistis, jangan memaksakan diri sehingga melanggar aturan,” pesan Kartiyus.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sintang, Selimin, menjelaskan penyesuaian tarif PBB-P2 terakhir dilakukan saat pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah.
“Sebelum 2014 itu PBB-P2 masih dikelola oleh KPP Pratama Sintang. Dan 2014 dilakukan penyerahan pengelolaan kepada Pemkab Sintang, sehingga dilakukan penyesuaian tarif PBB-P2. Dan sejak itu, sampai sekarang kita belum melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 secara massal,” terang Selimin.