Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak

oleh
Ketua Komisi C DPRD Sintang, Anastasia

SINTANG, ujungjemari.id- Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Sintang. Aturan ini dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif dunia digital.

Ketua Komisi C DPRD Sintang, Anastasia, menyampaikan bahwa langkah pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan upaya yang tepat di tengah maraknya penggunaan media sosial oleh anak-anak.

“Kita melihat penggunaan media sosial oleh anak-anak sekarang sangat tinggi. Kebijakan ini langkah yang baik untuk melindungi mereka,” ujar Anastasia, Kamis 26 Maret 2026.

Aturan tersebut mulai berlaku 28 Maret 2026 dan melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun mandiri di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, hingga YouTube.

Menurut Anas, pembatasan ini bukan untuk membatasi kreativitas anak, tetapi untuk memberikan perlindungan agar mereka tidak terpapar konten yang belum sesuai usia.

“Ini bukan melarang anak berkembang, tapi menjaga agar mereka tidak terpapar hal-hal negatif di internet,” katanya.

Legislator partai Nasdem ini menilai risiko yang dihadapi anak di media sosial cukup besar, mulai dari perundungan digital, kecanduan gawai, hingga penipuan online.

“Anak-anak ini rentan. Kalau tidak diawasi, bisa berdampak pada kesehatan mental dan perilaku mereka,” lanjutnya.

Anas juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga peran orang tua. Pengawasan dalam penggunaan gawai menjadi hal penting yang tidak bisa diabaikan.

“Peran orang tua sangat penting. Jangan dilepas begitu saja tanpa pengawasan,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap pihak platform media sosial benar-benar menjalankan aturan yang telah ditetapkan, termasuk memperketat verifikasi usia pengguna.

“Platform harus patuh. Jangan sampai aturan ini hanya di atas kertas,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya sosialisasi yang luas kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dengan baik.

Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi kunci agar aturan ini bisa berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan.

“Kalau masyarakat paham, tentu akan lebih mudah diterapkan,” katanya.

Anas berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kita ingin anak-anak kita tumbuh sehat, baik secara fisik maupun mental, termasuk dalam penggunaan teknologi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *