SINTANG, ujungjemari.id- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, mewakili Bupati Sintang, membuka secara resmi kegiatan Seminar Hukum Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Sintang, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan ini mengusung tema “Memperkuat Masyarakat Adat dengan Edukasi Hukum, Demi Memperjuangkan Keadilan dan Kesetaraan di Timur Kalbar.” Seminar tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama masyarakat adat di wilayah timur Kalimantan Barat yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan terkait hak tanah, pengelolaan lingkungan, dan perlindungan adat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi dari narasumber berpengalaman, di antaranya tentang “Peran Strategis Masyarakat Adat dalam Pembangunan Berkeadilan di Wilayah Timur Kalbar,” “Meningkatkan Kesadaran Hukum sebagai Pondasi Kemandirian Masyarakat Adat,” serta “Menegakkan Hak atas Tanah Adat dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan.”
Dalam sambutannya, Herkolanus Roni menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini menjadi sarana penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat adat agar mampu memahami dan memperjuangkan hak-haknya secara legal dan berkeadilan.
“Pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan seperti ini. Kami berharap seminar hukum ini tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, tetapi juga bisa dilanjutkan di kecamatan-kecamatan lain. Tahun depan, tema yang diangkat sebaiknya lebih menyentuh persoalan yang langsung dihadapi masyarakat adat,” ujarnya.
Roni menegaskan, pemerintah daerah terus berkomitmen mendorong kesetaraan dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok adat yang selama ini sering berada di posisi lemah dalam sengketa tanah maupun kebijakan pembangunan. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi fondasi penting agar masyarakat tidak mudah dirugikan dan mampu memperjuangkan hak-haknya dengan bijak.
“Seminar seperti ini menjadi ruang belajar bersama agar masyarakat adat semakin sadar bahwa hukum adalah alat untuk melindungi, bukan untuk menakut-nakuti,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum DPP Sabang Merah Borneo, Ketua DPC Gerakan Pemuda Sintang, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang, jajaran Polres Sintang, serta delegasi DPD Sabang Merah Borneo dari Kabupaten Melawi, Kapuas Hulu, Sekadau, dan Sanggau. Hadir pula perwakilan PAC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), tokoh masyarakat, dan peserta dari berbagai latar belakang.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap hasil dari seminar ini dapat memperkuat pemahaman hukum masyarakat adat serta memperkuat posisi mereka dalam memperjuangkan keadilan sosial di wilayahnya.
“Mudah-mudahan melalui seminar ini masyarakat adat dapat semakin berdaya dan merasakan keadilan sebagaimana yang selama ini kita perjuangkan bersama,” tutup Herkolanus Roni.










