SINTANG, KALBAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah pusat menaikan upah minimum maksimal 10 persen yang akan diberlakukan mulai januari 2023 mendatang.
Pihaknya berjanji akan menidaklanjuti kebijakan tersebut secara kelembagaan agar penerapannya di daerah betul-betul dilaksanakan pemberi kerja.
“Pastinya kita akan melakukan pengawasan agar aturan ini benar betul-betul dijalankan oleh pemberi kerja,” ujar Welbertus di Kantor DPRD Sintang, Rabu 23 November 2022.
Ia mengungkapkan ada puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Sintang. Ia mengingatkan agar perusahaan tersebut menjalankan kewajibannya saat kebijakan kenaikan upah maksimal 10 persen resmi diberlakukan.
“Perusahaan atau pemberi kerja wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Sebagai bentuk pengawasan kami akan menindaklanjuti hal ini secara kelembagaan baik melalui rapat kerja atau terjun ke lapangan untuk memastikan apakah perusahaan melaksanakannya atau tidak,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan kebijakan pemerintah pusat menaikkan upah maksimal 10 persen ini sudah tepat mengingat biaya kebutuhan hidup sekarang yang semakin tinggi.
“Kita sangat menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah pusat. Ini bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakatnya khususnya pada karyawan dan penerima upah. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi para pekerja, maka jika kebijakan ini sudah diberlakukan nanti wajib dilaksanakan oleh pemberi kerja,” tegasnya lagi.
Sabinus warga Sintang, juga menyambut kebijakan pemerintah pusat menaikkan upah maksimal 10 persen. Pegawai swasta di salah satu perusahaan pabrik sawit di Kabupaten Sintang ini berharap kebijakan tersebut betul-betul direalisasikan oleh pemberi kerja.
“Harapan kami tentu kebijakan ini betul-betul direlaksasikan apalagi saat ini harga kebutuhan pokok sudah naik, BBM naik. Tentunya kenaikan upah ini juga akan sangat membantu meringankan beban kami,” harapnya.
Iya berharap kebijakan kenaikan upah ini dapat dilakukan pemerintah setiap tahun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hidup masyarakat.
“Karena faktanya kebutuhan hidup semakin hari semakin meningkat, apalagi dampak kenaikan harga BBM tentu harus diimbangi juga dengan peningkatan gaji atau upah,” pungkasnya.