Jabat Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Ini Kata Welbertus

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, welbertus

SINTANG, KALBAR– Komposisi alat kelengkapan DPRD Sintang mengalami perubahan. Welbertus kini menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang periode 2019-2024.

Anggota DPRD Sintang Fraksi PDI Perjuangan ini dipercaya menduduki jabatan tersebut menggantikan Tuah Mangasih yang sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai tempatnya bernaung karena terkait dengan kasus hukum.

Welbertus ditetapkan dalam Sidang Paripurna Internal DPRD Sintang dalam rangka  penetapan AKD pada Senin 23 Mei 2022.

Mantan wakil ketua komisi D DPRD Sintang ini menyatakan dirinya berkomitmen untuk bekerja sebaik mungkin dengan tugas barunya tersebut. Salah satu tugas Bapemperda yakni menyusun rancangan program Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

Maka dari itu disampaikannya bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu Raperda yang akan dibahas. “Tapi kalau melihat dari Bampeperda tahun lalu sekitar ada 13 raperda, terdiri dari raperda inisiatif dan raperda yang diusulkan oleh eksekutif. Nanti akan kita lihat mana yang lebih mendesak untuk kita bahas,” jelasnya.

Wakil Rakyat dari Sintang Kota ini belum bisa memastikan raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat. Meski begitu pihaknya memastikan bahwa akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

“Karena ini baru pergantian, kita belum tau berapa raperda yang menjadi konsentrasi kita, tetapi nanti kita tanyakan kepada bagian perundang-undangan tentang perda-perda apa saja yang akan kita bahas dalam waktu dekat ini,” ujar Welbertus.

Disampaikannnya bahwa raperda inisiatif berkaitan dengan perkebunan dan juga nanti ada masyarakat adat. Sudah ditetapkan dalam bampeperda. Nanti apakah akan segera dibahas atau tidak melihat proses selanjutnya.

Mengenai Perda tentang minuman keras (miras), Welbertus mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada usulan ke DPRD Sintang. Meski telah mendengar rencana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulnya.

“Katanya dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) akan mengajukannya terkait dengan Raperda tentang minol atau minuman beralkohol. ini juga, bagi saya ya bagus, kalau memang itu bisa dikondisikan. Tapi semua inikan perlu proses terutama terkait dengan keabsahan. Proses yang normal sepeti perda yang lain, berkaitan dengan kajian hukum dan lain-lain,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *