SINTANG, ujungjemari.id- Pemerintah Kabupaten Sintang sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan jam malam bagi anak-anak usia sekolah.
Rancangan ini disusun sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan pembentukan karakter generasi muda di daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, saat membacakan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sintang dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2025, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sintang pada Selasa, 22 Juli 2025.
“Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kabupaten Sintang,” kata Ronny.
Ia menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi anak-anak. Selain itu, regulasi ini juga menjadi bentuk perlindungan preventif terhadap potensi pergaulan bebas dan aktivitas malam yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk membentuk kebiasaan positif bagi anak-anak, selaras dengan nilai-nilai 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Kebiasaan ini bukan hanya membentuk pola hidup sehat dan disiplin, tetapi juga menjadi pondasi penting dalam membangun karakter anak yang kuat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial,” ujar Ronny.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan DPRD Sintang, khususnya fraksi-fraksi yang memberikan saran dan masukan terkait isu perlindungan anak. Menurutnya, dukungan legislatif merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan perlindungan anak.
Sebelumnya, tiga fraksi di DPRD Sintang juga menyampaikan usulan agar pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup atau Perda tentang pembatasan jam malam anak.
Fraksi NasDem melalui Rudy Andryas, Fraksi Gerindra melalui Juni, dan Fraksi Bangsa Sejahtera melalui Edy Hartono, menilai perlunya kebijakan tersebut demi mencegah anak-anak usia sekolah terlibat dalam aktivitas malam yang berisiko dan tidak sesuai usia.
Ketiganya sepakat bahwa pembatasan jam malam merupakan langkah strategis untuk mendukung terwujudnya program nasional 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.