DPRD Sintang Gelar Paripurna Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi

oleh
Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Selasa, 22 Juli 2025.

SINTANG, ujungjemari.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Selasa, 22 Juli 2025.

Paripurna kali ini dalam rangka mendengarkan penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, yang menyampaikan jawaban mewakili Bupati Sintang.

Indra Subekti menjelaskan bahwa agenda ini merupakan kelanjutan dari Paripurna ke-11 yang digelar sehari sebelumnya, di mana delapan fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024.

“Bahwa pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025 Senin kemarin tanggal 21 Juli 2025, telah disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024. Untuk itu sesuai dengan peraturan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang, maka pada pagi hari ini kita melaksanakan agenda rapat paripurna guna mendengarkan penyampaian tanggapan/jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi,” ujar Indra.

Wakil Bupati Sintang kemudian membacakan pidato resmi Bupati yang berisi tanggapan atas berbagai catatan, kritik, dan saran dari fraksi DPRD. Usai pembacaan, dokumen jawaban diserahkan secara simbolis kepada Ketua DPRD.

Indra menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penjelasan yang telah disampaikan Wakil Bupati. Ia juga mengapresiasi kinerja Pemkab Sintang dalam mengelola keuangan daerah.

“Selanjutnya, saya atas nama Pimpinan dan seluruh anggota dewan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, yang telah melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara sistematis, terintegrasi dan online, meski perlu terus dilakukan pembenahan dan penyelarasan dengan program-program yang dilaksanakan secara nasional berbasis teknologi,” ucapnya.

Dikatakan Indra bahwa proses pembahasan Raperda melalui rapat kerja nanti merupakan momentum penting untuk mengevaluasi dan menyempurnakan tata kelola keuangan daerah ke depan.

“Raperda dimaksud mendapatkan masukan dan saran yang baik dan konstruktif sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan daerah untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Sintang ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *