Adat dan Budaya Jangan Sampai Tergerus Modernisasi

oleh

SINTANG, KALBAR- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyampaikan arahan saat Diskusi publik terhadapat rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di ruang cafetaria Gedung DPRD Kabupaten Sintang, Senin 21 November 2022.

Ia mengapresiasi hadirnya raperda inisiatif DPRD yang diajukan legislatif. Sedikitnya ada tiga raperda inisiatif DPRD Sintang tahun 2022 yakni; raperda perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah, raperda pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit dan raperda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah adat dan pemanfaatannya.

“Ini suatu kemajuan bagi masyarakat sehingga menjadi atensi kita semua,” ujarnya.

Terkait raperda perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah, Ronny menyampaikan bahwa adat dan budaya tidak boleh tergerus oleh modernisasi. Adat istiadat serta kebiasaan masyarakat Kabupaten Sintang yang masih ada diakui keberadaannya dan telah dilembagakan dalam kehidupan masyarakat yang tumbuh dan berkembang sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang menjadi bagian dari kepribadian bangsa perlu dilindungi dan dilestarikan.

“Untuk itulah kita perlu membentuk peraturan daerah tentang perlindungan dan pelestarian adat dan budaya daerah,” jelasnya.

Ia menyebutkan ada tiga hal pokok yang mendasari raperda tersebut yakni perlindungan pelestarian dan pengembangannya. Perlindungan adalah upaya untuk menjaga dan memelihara harta kekayaan adat istiadat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang mempunyai nilai sejarah maupun yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat yang bersifat turun temurun sehingga tetap menjadi Khasanah budaya daerah dan nasional.

“Pelestarian itu adalah upaya untuk memelihara adat istiadat dan kebiasaan yang telah tumbuh hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat tetap lestari dan tidak hilang. Apalagi ditengah perkembangan zaman yang pesat sekarang ini adat dan budaya harus tetap kokoh,” jelasnya.

Sementara pengembangan adalah upaya berencana terpadu dan terarah agar adat istiadat kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam lembaga adat dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial budaya dan ekonomi yang terjadi.

Menurutnya pelestarian dan perlindungan adat budaya daerah sangat penting untuk mendukung dan memelihara budaya daerah. Menjaga nilai sosial budaya yang diaktualisasikan melalui adat budaya daerah dapat menjadi modal dalam pembangunan daerah.

“Tentu tujuannya ada banyak diantaranya, meningkatkan partisipasi masyarakat di daerah dalam perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah. Mendukung dan mendorong partisipasi aktif lembaga adat daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada semua tingkat pemerintahan di daerah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *