Puluhan Koperasi Desa di Sintang Masuki Tahap Pengesahan Akta Notaris

oleh
Yasser Arafat

SINTANG, ujungjemari.id- Puluhan koperasi desa di Kabupaten Sintang kini tengah memasuki tahap penting dalam proses pendiriannya, yaitu pengesahan akta notaris. Setelah sebelumnya seluruh desa dan kelurahan di Sintang berhasil membentuk Koperasi Merah Putih sebelum tenggat 31 Mei 2025, kini langkah berikutnya adalah melegalkan koperasi tersebut secara hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, menyampaikan bahwa proses pengajuan akta notaris untuk koperasi-koperasi tersebut sedang berlangsung dan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Setelah semua desa dan kelurahan berhasil membentuk koperasi, sekarang kami fokus pada pengesahan badan hukum melalui akta notaris. Proses ini sangat penting agar koperasi bisa beroperasi secara resmi dan mendapat perlindungan hukum,” ujar Yasser, Kamis 19 Juni 2025 kemarin.

Untuk mempercepat proses ini, DPMPD bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM serta para notaris di Kabupaten Sintang. Para notaris ini ditugaskan langsung ke kecamatan-kecamatan untuk melakukan penandatanganan akta notaris di lokasi.

“Para notaris turun langsung ke lapangan sesuai jadwal yang sudah dibagi. Jadi tidak perlu repot-repot datang ke kantor notaris di kota. Ini sangat membantu mempercepat proses,” jelas Yasser.

Berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat, batas akhir pengurusan badan hukum koperasi adalah 30 Juni 2025. Hingga pertengahan Juni ini, lebih dari 50 hingga 60 koperasi di Sintang sudah dalam proses pengesahan akta, dan sebagian besar lainnya sudah menyelesaikan pemesanan nama koperasi.

Yasser juga menjelaskan, setelah akta notaris selesai, data koperasi akan diinput ke dalam sistem Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

“Proses ini kami jalankan bersama para notaris agar lebih cepat dan tepat. Harapan kami, semua koperasi bisa sah secara hukum sebelum batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Diketahui, total ada 406 desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang yang membentuk Koperasi Merah Putih, dengan lebih dari 20 notaris dilibatkan. Di setiap kecamatan, diturunkan satu hingga tiga notaris sesuai kebutuhan. “Kita optimis semua proses ini kelar tepat waktu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *