Yasser Hadiri Rakor Cegah Karhutla

oleh

SINTANG– Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, menghadiri Rapat  Koordinasi Kesiapan  dan Antisipasi  Karhutla  Tahun 2021 di Aula BPKM Polres Sintang, Kamis (18/02/2021).

Rakor yang diselenggarakan Polres Sintang tersebut sebagai upaya pencegahan  terhadap  kebakaran hutan dan lahan  menjelang musim kemarau.

Yasser Arafat mengatakan bencana  kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan terjadi di Kabupaten Sintang pada tahun 2019 lalu. Berdasarkan pengalaman tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang  sudah menerbitkan  Perbup  nomor 31 Tahun  2019 tentang  Tata cara pembukaan lahan sebagai upaya pencegahan karhutla.

“itu merupakan salah satu antisipasi Kabupaten Sintang terhadap bencana Kabut Asap akibat Karhutla,” katanya.

Ketentuan yang termuat dalam Perbup tersebut diantaranya memperbolehkan masyarakat adat membuka lahan paling banyak dua hektar persetiap kepala keluarga.

“Mekanismenya, apabila akan membuka lahan  wajib melaporkan secara tertulis kepada pemerintah desa setempat, dan pihak desa nantinya yang akan mengatur secara bergilir dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” terang Yaser.

Meski begitu kata Yasser  Masyarakat adat belum diizinkan membuka lahan dengan cara membakar lahan jika Bupati sudah menetapkan status tanggap darurat.

“Misalnya Bupati menetapkan tanggap darurat  selama dua minggu, maka selama dua minggu itu dilarang membuka lahan dengan cara membakar, walaupun hanya seluas satu hektar, tetap tidak boleh,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Yaser Perbup nomor 31 Tahun 2019 tentang  tata cara pembukaan lahan ini sudah disosilaiosasikan  Pemerintah kabupaten Sintang  kepada seluruh daerah di 14 kecamatan.

“Sosialisasi dilakukan secara berjenjang melalui Komunikasi Tingkat Kecamatan baik Camat dan Kapolsek. Kita juga sudah mensosialisasikannya hingga kedesa-desa,” terangnya.

Kapolres Sintang, AKBP  Ventie Bernart Musak berharap dengan dilaksanakan Rapat  Koordinasi Kesiapan  dan Antisipasi  Karhutla  Tahun 2021 ini, dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang,  yang mengakibatkan kabut asap seperti yang terjadi pada Tahun 2019 lalu. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *