Sekda Sintang Hadiri Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Barat

oleh

PONTIANAK, ujungjemari.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Kabupaten Sintang dan RTRW Kabupaten Melawi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2043. Rapat tersebut digelar pada Selasa, 18 November 2025, di Ruang Rapat Arwana, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harison. Kegiatan ini juga diikuti oleh Sekda Melawi, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, sejumlah OPD Pemerintah Provinsi Kalbar, perwakilan OPD dari Kabupaten Sintang dan Melawi, serta Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam paparannya, Kartiyus menjelaskan bahwa penataan ruang wilayah merupakan upaya untuk mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan. Penataan ruang tersebut, menurutnya, juga sejalan dengan visi menjadikan wilayah Sintang sebagai paru-paru dunia sekaligus kawasan pengembangan agrobisnis yang mampu meningkatkan daya saing daerah.

“Mewujudkan ruang wilayah yang serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup dan kelestarian sumber daya alam,” jelas Kartiyus.

Ia memaparkan berbagai rencana pola ruang kawasan lindung yang dimiliki Kabupaten Sintang, mulai dari badan air seluas 16.571 hektar, hutan lindung 455.986 hektar, kawasan perlindungan setempat 5.830 hektar, hingga kawasan konservasi seluas 70.462 hektar yang mencakup Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Wisata Alam Baning, dan Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Sintang juga memiliki kawasan hutan adat 754 hektar serta kawasan cagar budaya sekitar 7 hektar.

Selain kawasan lindung, Kartiyus juga memaparkan pola ruang kawasan budidaya yang meliputi kawasan hutan produksi, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, hingga kawasan permukiman. Ia menambahkan bahwa berbagai isu strategis dalam RPJPD Sintang 2025-2045 turut beririsan dengan penataan ruang, mulai dari lingkungan hidup, sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, ekonomi, hingga sosial budaya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Kalbar Harison menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting sebelum revisi RTRW Kabupaten masuk pada proses fasilitasi pemerintah pusat.

“Besar harapan kami, semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menyepakati rumusan untuk kesempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang disusun,” ujar Harison.

Ia juga menegaskan bahwa RTRW menjadi pedoman utama dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, sehingga sinkronisasi antara RTRW Kabupaten dan dokumen pembangunan daerah sangat diperlukan.

“Pertemuan ini ingin melihat keselarasan antara draft RTRW Kabupaten terhadap RPJPD yang sudah ditetapkan, serta sejauh mana dukungan terhadap RPJPD Provinsi Kalimantan Barat 2025-2045,” tutup Harison.

(Rilis Prokopim Sintang Tahun 2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *