SINTANG, KALBAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri meminta kepada pemerintah melalui TKP3K supaya menfasilitasi persoalan yang menyangkut investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang.
Heri Jambri menyebutkan banyak konflik yang terjadi antara masyarakat dengan investor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang bahkan hingga saat ini belum ada proses penyelesaiannya.
“Salah satunya persoalan masyarakat dengan PT.Linggar Jati Almansurin supaya pemerintah daerah betul betul sesuai dengan tugas dan fungsinya bahwa keberadaan invsetasi untuk kesejahretaan masyarkat bukan malah sebaliknya membuat konflik di tengah masyarakat yang merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Heri Jambri di DPRD Sintang belum lama ini.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga minta pemerintah melalui TKP3K menyelesaikan persoalan sesuai dengan surat yang telah di sampaikan oleh Koperasi Bintang Batas kepada pemerintah, “yaitu penyelesaian antara Koperasi Bintang Batas dengan PT.Permata Lestari Jaya,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan banyak lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, namum masyarakat tidak pernah menyerahkan lahan tersebut. Lahan yang tumpang tindih tersebut tidak dapat diurus sertifikat tahahnya.
“Sesuai dengan aspirasi masyarakat Desa Batu Nyadi dan sekitarnya Kecamatan Ketungau Hilir bahwa lahan mereka yang masuk HGU PT.DSU agar segera dikeluarkan dan petani plasma yang sudah lunas kreditnya agar lahannya segera diserahkan kepada petani plasma sebagai pemilik,” pintanya.
Pemerintah juga diminta memfasilitasi untuk meninjau HGU PT.Permata Lestari Jaya(PLJ) seluas kurang lebih 300 hektar yang berada di Desa Sejawak Kecamatan Ketungau Hulu sesuai dengan penyampaian Kepala Desa Sejawak dan beberapa tokoh masyarakat saat beraudiensi ke DPRD beberapa waktu yang lalu.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan masyarakat dengan PT. Linggar Jati bahwa antara pihak pelapor dengan pihak yang dilaporkan (PT. Linggar Jati dan Pak Naroh) telah dimediasi oleh TKP3K dan telah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim, “akan tetapi hasil dan solusi yang di rekomendasikan oleh TKP3K tersebut tidak diakui dan diterima oleh pelapor,” jelas Melki.
Kemudian terhadap bagi hasil plasma telah dilakukan mediasi namun terhadap penjelasan pihak perusahaan tidak diterima oleh pihak Koperasi Bintang Batas. Terhadap permasalahan HGU pada lahan masyarakat di Desa Batu Nyadi saat ini masih di fasilitasi mediasinya oleh kantor ATR BPN Kabupaten Sintang bersama dengan Dinas Tata Ruang Dan Pertanahan Bersama dan TKP3K.
“Sedangkan lahan petani plasma yang sudah lunas kreditnya baik kepada perbankan maupun kepada perusahaan berupa dana talangan sertifikat dan lahannya dapat segera diserahkan kepada petani sebagai pemilik,” pungkasnya.
Sumber : Rilis Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang
Editor : Tim ujungjemari.id