Layanan Imigrasi di MPP Sintang Masih Menunggu Kerja Sama dengan Kantor Imigrasi Sanggau

oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Erwin Simanjutak

SINTANG, ujungjemari.id- Rencana pembukaan layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sintang masih dalam proses persiapan. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berharap layanan tersebut dapat segera dibuka agar masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus paspor ke daerah lain.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Erwin Simanjutak mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu penyelesaian kerja sama dengan Kantor Imigrasi Sanggau. Proses tersebut belum selesai karena adanya pergantian pimpinan di kantor imigrasi tersebut.

“Sampai sekarang kami belum melakukan perjanjian kerja sama dengan Kantor Imigrasi Sanggau. Kebetulan pimpinan di sana juga baru berganti, baik kepala kantor maupun kepala wilayahnya,” kata Erwin Simanjutak, Senin 16 Maret 2026.

Pemerintah Kabupaten Sintang sebenarnya sudah menyiapkan tempat pelayanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik. Ruangan pelayanan telah disiapkan agar masyarakat nantinya bisa mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian di satu tempat.

Erwin berharap proses kerja sama tersebut dapat segera diselesaikan sehingga layanan imigrasi bisa mulai beroperasi pada tahun ini.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa kita selesaikan bersama, karena sebenarnya kantor pelayanannya sudah kita siapkan. Tinggal peralatannya saja,” ujarnya.

Peralatan yang dibutuhkan di ruang pelayanan imigrasi akan disiapkan oleh pemerintah daerah. Pengadaan peralatan tersebut sudah direncanakan melalui anggaran daerah.

“Peralatan di dalam ruangan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan sudah dianggarkan. Sedangkan untuk petugasnya nanti berasal dari pihak Imigrasi,” jelas Erwin.

Keberadaan layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Sintang yang ingin membuat paspor atau mengurus dokumen keimigrasian lainnya. Selama ini warga harus pergi ke kantor imigrasi di daerah lain untuk mendapatkan layanan tersebut.

Staf dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nantinya hanya berperan membantu masyarakat saat proses pelayanan berlangsung.

“Staf kami hanya membantu mendampingi masyarakat dalam proses pelayanan, misalnya terkait persyaratan pembuatan paspor. Namun proses sampai penerbitan paspor tetap dilakukan oleh pihak Imigrasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *