SINTANG, KALBAR- Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa Pemkab Sintang mendukung keterbukaan informasi publik. Pasalnya dia menilai keterbukaan informasi publik akan mewujudkan tercipta demokrasi yang berkualitas, pembangunan yang merata, aturan yang ditegakan, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Bagi saya, dampak keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, membuat masyarakat tenang, dan kita memberikan harapan kepada masyarakat,” ujarnya saat berdialog dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 17 Maret 2021.
Jarot yakin, open government akan memuncukan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, aturan yang ditegakan, pertumbuhan yang inklusif, dan partisipasi publik. Di Sintang, keterlibatan masyarakat sipil sangat kuat dan membawa dampak baik. Jarot menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan secara rutin soal keterbukaan informasi publik, tetapi praktek dilapangan juga riil serta ada upaya nyata untuk memperkuat keterlibatan masyarakat.
“Sintang ada Komunitas Masyarakat Sipil yang aktif membantu kami. Jadi wujud akhir dari keterbukaan informasi publik adalah partisipasi aktif masyarakat, itu benang merahnya,” kata Jarot.
Pihaknya lanjut dia sudah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik sejak tahun 2016 lalu. Pemkab Sintang juga bekerjasama dengan Media massa dalam menyebarluaskan dan membuka informasi daerah. “media massa di Sintang sangat independen , menyajikan berita berimbang dan bisa memberikan kritik yang membangun,” ungkapnya.
Jarot yakin bahwa Pemkab Sintang sudah menjalankan keterbukaan informasi publik dengan baik. Dia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik akan diukur dengan adanya payung hukum seperti Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik, penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di setiap badan publik serta sudah adanya Standar Operasional Prosedur dalam memberikan pelayanan informasi.
“semua itu sudah Pemkab Sintang lakukan. Sudah dijalankan dengan baik. Bahkan kami pernah mengalami sengketa informasi, sampai ke persidangan Komisi Informasi Kalbar. Semua indikator keterbukaan informasi publik, sudah dijalankan oleh Pemkab Sintang,” kata Jarot.
Dirinya mengaku biasa berdiskusi dengan masyarakat melalui media sosial seperti yang dilakukan Gubernur Kalbar Sutarmidji. “bahkan beliau pernah ditegur Kementerian Perhubungan karena membawa informasi publik ke media sosial. Menurut saya, hal itu biasa dan boleh. Itulah keterbukaan informasi publik. Kalaulah ada yang masih kurang, itu akan kita terus perbaiki,” kata Jarot.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn menjelaskan kedatangan mereka ke Kabupaten Sintang untuk melakukan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 di Kabupaten Sintang.
“kami ingin menanyakan beberapa indikator penilaian dan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021. Pelaksanaan IKIP untuk memotret dimensi, variabel, dan dimensi keterbukaan informasi publik. Kami juga mempersiapkan kegiatan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) yang akan dilaksanakan pada 30 April 2021 mendatang,” terangnya. (Tim-Red)