SINTANG, ujungjemari.id-DPRD Kabupaten Sintang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.
Rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun 2025 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Hadir pula Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, yang menyampaikan pendapat akhir eksekutif.
“Rapat paripurna ini kita laksanakan dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus, permintaan persetujuan anggota DPRD, dan pendapat akhir bupati terhadap Raperda tentang RPJMD 2025-2029,” kata Indra Subekti.
Setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus yang disampaikan juru bicara Vaulinus Lanan, serta pembacaan draf keputusan oleh Plt. Sekretaris DPRD, forum paripurna sepakat menyetujui dan mengesahkan Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah.
“Apakah terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029 ini dapat kita setujui dan sahkan menjadi Perda?” tanya Indra Subekti kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Forum serentak menjawab, “Setuju”, disusul ketukan palu satu kali.
Indra menegaskan, RPJMD adalah dokumen penting yang menjadi arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. “Kami berharap dokumen ini tidak sekadar jadi tumpukan kertas. Harus jadi pedoman semua OPD dan pemangku kepentingan dalam menjalankan program kerja secara konsisten,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus, OPD pemrakarsa, dan semua pihak yang telah bekerja keras selama proses pembahasan. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pansus, jajaran eksekutif, dan rekan-rekan dewan yang telah mencurahkan waktu dan tenaga dalam proses ini,” kata Indra.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sintang, dilanjutkan dengan pendapat akhir eksekutif yang disampaikan Florensius Ronny.
Dalam pidatonya, Indra Subekti juga mengingatkan bahwa dokumen RPJMD bukan milik eksekutif saja, tetapi milik bersama. “Mari kita kawal bersama pelaksanaannya. Kita pastikan pembangunan daerah ke depan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.