SINTANG, ujungjemari.id– Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Hilman Sudirman, menyambut baik terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di sektor pertambangan rakyat.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan DPRD telah mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera menindaklanjuti kebijakan tersebut. Langkah lanjutan diperlukan agar pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita menyambut baik atas terbitnya WPR di Sintang dan kami juga sudah mendorong kepada pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti proses selanjutnya yang menjadi tugas daerah,” ujar Sudir, Senin 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam tahapan berikutnya. Sosialisasi kepada masyarakat serta pendataan para penambang menjadi langkah awal yang harus dilakukan agar proses berjalan dengan baik.
“Salah satu tugas pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi serta mendata para penambang yang ada di Sintang. Data ini penting untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Menurut Sudir, pendataan akan menjadi dasar dalam proses pengurusan izin pertambangan rakyat atau IPR. Ia menilai pengurusan izin harus difasilitasi pemerintah daerah agar masyarakat dapat bekerja secara legal.
“Daerah wajib memfasilitasi pengurusan izin pertambangan rakyat atau IPR agar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan setelah penetapan WPR, tahapan berikutnya adalah pengajuan IPR oleh masyarakat. Proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan agar kegiatan pertambangan lebih tertib.
“Kalau WPR sudah ada, selanjutnya IPR. Pemerintah daerah harus menindaklanjuti dan membantu proses pengajuan dari masyarakat,” tegasnya.
Sudir berharap seluruh proses dapat segera dilaksanakan sehingga masyarakat yang bekerja sebagai penambang dapat menjalankan aktivitasnya secara aman dan sesuai aturan. Ia juga menilai kejelasan izin akan memberikan perlindungan bagi para penambang.
“Hal ini penting agar masyarakat bisa bekerja sebagai penambang secara legal dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.










