Alumni Fakultas Hukum Untan Akan Gelar Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak akan menggelar Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya pada 11–12 Desember 2025 mendatang di Hotel Charlie, Sintang.

Ketua Panitia Seminar, Kartiyus, yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Untan, menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat persiapan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Senin (13/10/2025).

“Kita para alumni Fakultas Hukum Untan harus turut mendukung percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, karena ini merupakan kebutuhan nyata masyarakat Kalimantan Barat. Daerah lain berlomba-lomba memekarkan wilayahnya, jadi sudah saatnya kita juga berjuang menyelesaikan perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya,” ujar Kartiyus.

Ia menambahkan, dukungan terhadap upaya pembentukan provinsi baru ini juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. “Saya sudah mendapat informasi bahwa Bapak Gubernur Kalimantan Barat siap mendukung langkah kita selanjutnya, termasuk membantu pembiayaan perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya,” ungkapnya.

Kartiyus menjelaskan, kepanitiaan seminar ini beranggotakan alumni Fakultas Hukum Untan yang tersebar di lima kabupaten, yaitu Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, dan Sanggau. “Ini merupakan rapat kedua yang kami laksanakan, dan kami akan terus memantapkan persiapan agar seminar ini berjalan lancar,” tambahnya.

Menurut rencana, seminar tersebut akan menghadirkan empat narasumber utama, yakni Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan, mantan Bupati Sintang periode 2005–2015 Milton Crosby, Bupati Kubu Raya periode 2009–2014 dan 2019–2024 Muda Mahendrawan, serta dosen Fakultas Hukum Untan, Hamdani.

“Kami mendukung penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan H. Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan untuk mewujudkan Provinsi Kapuas Raya. Prosesnya kini sudah berada pada tahap akhir, karena amanat Presiden Republik Indonesia sudah ada. Tinggal menunggu Presiden membuka moratorium pemekaran daerah dan Komisi II DPR RI menggelar sidang paripurna. Jadi, ini tinggal menunggu keputusan politik,” jelas Kartiyus.

Sementara itu, Nekodemus, anggota DPRD Kabupaten Sintang yang juga alumni Fakultas Hukum Untan, menyambut baik rencana seminar tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya tidak bisa hanya bersifat akademis.

“Gerakan percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya ini jangan hanya berhenti pada tataran akademis, tetapi juga harus menjadi gerakan politik. Sebab, pada akhirnya, pembentukan provinsi ini hanya menunggu keputusan politik,” tegas Nekodemus.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *