Desak PT. PLJ Keluarkan Lahan Masyarakat Dari HGU

oleh

SINTANG, KALBAR- Sejumlah warga Kecamatan Ketungau Hulu didampingi wakil ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri mendatangi Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Selasa 12 Juli 2022.

Mereka mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui dinas terkait mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi dengan pihak perusahaan perkebunan sawit yang berinvestasi di wilayah mereka yakni PT Permata Lestari Jaya.

Heri Jambri mengatakan banyak lahan masyarakat di Kecamatan Ketungau Hulu tepatnya di desa Idai, desa Sebetung Paluk, desa Sejawak dan desa Sekaeh sudah diterbitkan HGU oleh perusahaan PT Permata Lestari Jaya. Padahal warga setempat tidak pernah menyerahkan lahannya kepada perusahaan tersebut.

“Awalnya masyarakat tidak tahu soal itu. Saat mereka hendak mengurus sertifikat tanah melalui PTSL ternyata tidak bisa, karena lahan yang mereka ajukan itu sudah masuk dalam HGU perusahaan PT Permata Lestari Jaya. Sementara mereka tidak pernah menyerahkan lahannya,” ujar Heri Jambri.

Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk kejahatan investasi yakni perampasan hak masyarakat.

“Pemukiman masyarakat pun di HGU oleh perusahaan. Ini adalah kejahatan besar yang harus diberantas oleh pemerintah,” tegasnya.

Maka dari itu Heri Jambri meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN agar menindaklanjuti hal tersebut, dengan menindak tegas perusahaan dan mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU perusahaan PT Permata Lestari Jaya.

“Saya mau tantang nih kepala BPN, apakah betul ia akan memberantas mafia tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan,” ucap Heri Jambri.

Menurut Heri Jambri bentuk kejahatan investasi tersebut didukung oleh oknum pemerintah yang nakal, pasalnya izin HGU tersebut dikeluarkan oleh pemerintah.

“Saya yakin pemilik perusahaan itu orangnya baik namun ada oknum dari perusahaan Itu dan oknum dari pemerintah yang bermain mencari keuntungan sehingga terjadilah Mal administrasi terhadap izin HGU,” ucapnya.

Kepala Desa Sebetung Paluk Kecamatan Ketungau Hulu mengatakan pihaknya sudah menanyakan terkait HGU tersebut kepada pemerintah dan perusahaan. Namun kedua belah pihak selalu lempar tanggung jawab.

“Jadi terkait HGU di wilayah kami sudah kami tanyakan kepada pihak perusahaan namun pihak perusahaan meminta kami tanya ke BPN. Sementara di BPN juga meminta kami tanya balik ke perusahaan jadi ini tidak ada titik terangnya,” ujar Kades.

Kepala Desa Idai Kecamatan Ketungau Hulu, Tingsung meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar segera mencabut ijin HGU PT. Permata Lestari Jaya di daerah perbatasan khusunya di desa Idai.

“Pihak perusahaan PT Permata Lestari Jaya ini telah menipu atau merampas hak rakyat baik pribadi maupun umum. Semua janji yang pernah mereka sampaikan saat pertama kali datang berinvestasi di Desa kami tidak ada yang ditepati,” ujarnya.

Dulunya ada perjanjian antara pihaknya dengan perusahaan terkait penyelesaian masalah antara kedua belah pihak karena pihak perusahaan memanam sawit di tanah adat maka setiap permasalahan mestinya diselesaikan dengan cara hukum adat juga.

“Ini setiap ada permasalahan mereka selalu lapor polisi. Saya minta kepada presiden atau pihak yang berwenang agar izin PT PSL ini dicabut detik ini juga,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *