Kades Terpilih Diminta Jalankan Amanah Masyarakat

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono

SINTANG, KALBAR- Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sintang telah digelar pada 18 Oktober 2022 lalu. Total ada 72 desa dari 14 kecamatan yang menyelenggarakan pesta demokrasi ini.

Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengapresiasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Bumi Senentang. Ia menilai pesta demokrasi ditingkat desa tersebut terselenggara dengan sukses.

“Selamat untuk Sintang yang sudah sukses menyelenggarakan pilkades tahun 2022 ini. Kita lihat semuanya berjalan aman dan lacar,” ungkap Senen Maryono saat dijumpai awak media di Gedung DPRD Sintang belum lama ini.

Politisi Partai Amanat Persatuan (PAN) ini berharap kepada Kades terpilih untuk menjalankan amanah yang diberikan masyarakat.

“Menjabat sebagai kepala desa itu bukan tugas yang mudah. Siapapun Kades yang terpilih harus menjalankan amanah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” pesan Senen.

Senin juga berharap paska Pilkada serentak ini masyarakat dapat kembali bersatu. Kepala desa diminta untuk merangkul semua masyarakatnya.

” Tidak ada lagi kubu A atau kubu B. Kepala desa itu memimpin seluruh masyarakat di desanya. Pilkades sudah selesai semua harus bersatu. Pelaksanaan roda pemerintahan di desa harus segera dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan baik,” ujar Senen.

Senen Maryono juga meminta kepada peserta Pilkades yang belum mendapat amanat dari masyarakatnya untuk menjadi kepala desa dapat menerima kekalahan.

“Dalam kontestasi ini tentu ada pihak yang dinyatakan menang dan kalah. Pihak yang menang dan kalah harus sama-sama bijak. Kalau kalah kita harus logowo dan mendukung program Kades terpilih. Karena kita maju menjadi kandidat kepala desa punya tujuan yang sama yakni memajukan desa,” ungkapnya.

Ditambahkan Senen, falam rangka menciptakan kondusifitas di lingkup pemerintah desa, tidak serta merta kepala desa baru harus memiliki perangkat desa yang baru. Kepala desa diingatkan untuk mengikuti aturan dalam mengambil kebijakan.

“Memberhentikan dan mengangkat perangkat desa itu sudah ada aturan yang mengaturnya jangan sampai Kades membuat kebijakan yang melanggar aturan,” pesan Senen.

Ia meminta para kades terpilih dapat menata kelola pemerintahan desa dengan terbuka dan transparan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

“Pesan saya jangan sampai terjebak hal-hal yang mungkin nanti akan menjebak dirinya sendiri dalam hal apapun,” pesan Senen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *