SINTANG, KALBAR– DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan III Tahun 2022 dalam rangka pengucapan sumpah janji dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sintang masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang DPRD Sintang , Senin 12 September 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024 atas nama Melkianus diganti oleh Mardiansyah dari partai Golongan Karya.
“Pada tanggal 13 Agustus 2022, Saudara Melkianus telah dilantik menjadi wakil bupati Sintang yang sebelumnya adalah anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Golkar,” terangnya.
Sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 huruf B dan peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 Sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dalam pasal III ayat 1 huruf b dinyatakan bahwa anggota DPRD yang mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD.
Sehubungan dengan hal tersebut bahwa Gubernur Kalimantan Barat telah menerbitkan surat keputusan tanggal 11 Agustus 2002 tentang peresmian pemberhentian Melkianus sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2022.
Selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan dari Partai Golkar tanggal 16 Agustus 2022 juga tanah mengusulkan peresmian pengangkatan Mardiansyah sebagai pengganti antar waktu melkianus. Setelah melalui proses administrasi di Pemerintah provinsi Kalimantan Barat dengan keputusan Gubernur tanggal 22 Agustus 2002 Mardiansyah telah ditetapkan peresmian perlengkapannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang sisa masa jabatan 2019-2024.
“Keputusan pengganti antar waktu tersebut merupakan urusan internal dari masing-masing partai yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat pimpinan DPRD hanya melaksanakan pengucapan sumpah janji bagi anggota yang dilantik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ronny.
Sebelumnya Mardiansyah juga sudah pernah menjabat sebagai anggota DPRD. Ronny yakin Mardiansyah sudah sangat paham dengan tugas fungsi hak dan kewenangannya sebagai anggota DPRD.
“Untuk itu kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sintang mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD Kabupaten Sintang. Selamat bertugas dan semoga Saudara dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Kabupaten Sintang dengan sebaik-baiknya. dengan kehadiran saudara di lembaga DPRD Kabupaten Sintang ini kami sangat berharap dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah dan penataan masyarakat Kabupaten Sintang,” harap Ronny.
Dengan telah dilakukannya pengucapan sumpah janji Mardiansyah jumlah anggota DPD Kabupaten Sintang sudah lengkap menjadi 40 orang. Ronny berharap DPRD semakin kuat dan semangat, mampu melaksanakan tugas fungsi, hak dan kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan sekaligus sebagai representasi masyarakat.
“Kita menyadari bahwa fungsi dan tugas-tugas DPRD baik unsur penyelenggara pemerintah daerah maupun sebagai representasi masyarakat semakin berat sejalan dengan beratnya tentang tugas dan harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kinerja lembaga dari anggota DPRD,” ucap Ronny.
Amanat dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada setiap anggota DPRD tentu perlu dijaga dan dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat oleh sebab itu setiap anggota DPRD harus aktif dan responsif terhadap aspirasi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Beratnya tugas dan tantangan yang kita hadapi harus kita Jawab dengan kinerja dan produk lembaga DPD yang semakin berkualitas dan semakin banyak pula aspirasi masyarakat yang berhasil kita perjuangkan serta karya semua anggota dewan menjadi sempurna dan semakin terasa manfaatnya untuk rakyat,” pungkasnya.










