SINTANG, KALBAR– Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menghadiri Rembuk Stunting dan Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan Sungai Tebelian pada Jumat, 10 Juni 2022 di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Tebelian.
Kartiyus menyampaikan angka stunting di Kecamatan Sungai Tebelian pada akhir Desember 2021 meningkat jumlahnya bersamaan dengan Kecamatan Binjai Hulu dan Kayan Hilir.
“Kenapa, sampel penimbangan bayi terlalu kecil sementara jumlah bayinya banyak. terjadilah peningkatan angka stunting di Sungai Tebelian. Saran saya, Posyandu diaktifkan lagi di semua desa. Kepala Desa bisa menghimbau warganya yang punya bayi untuk membawa anak-anak mereka ke posyandu dan puskesmas,” pesanya.
Secara ekonomi Kartiyus menilai masyarakat Sungai Tebelian baik sehingga mampu memberikan makanan yang bergizi kepada anak-anak mereka.
“Saya minta semua kader bekerja keras. Ingatkan semua ibu-ibu yang baru melahirkan untuk rutin dan aktif ke Posyandu dan Puskesmas. Tetapi kita bangga, Kabupaten Sintang masih yang terbaik di Provinsi Kalbar dalam penanganan stunting,” ujar Kartiyus.
Ia menegaskan bahwa dana desa juga bisa dipakai untuk melaksanakan upaya-upaya menurunkan stunting di desa masing-masing.
“Bapak Presiden menargetkan tahun 2024 diangka 19 persen. Berat tetapi sudah ditetapkan. Angka stunting di sintang masih 28 persen,” terangnya.
Camat Sungai Tebelian Ramli Andoi menyampaikan kegiatan rembuk stunting dan lokakarya mini ini sangat strategis dalam rangka menurunkan dan mencegah angka stunting di Kecamatan Sungai Tebelian.
“Stunting menjadi isu yang mendesak untuk diatasi karena berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia Kecamatan Sungai Tebelian dimasa depan. SDM sangat menentukan kesuksesan sebuah wilayah dimasa depan. Stunting harus dicegah, misalnya dengan mencegah terjadinya pernikahan diusia dini. Aturan negara kita, perkawinan diizinkan jika pria dan wanita sudah berusia minimal 19 tahun,” terangnya.
Menurutnya mencegah pernikahan dini bukan pekerjaan mudah. Karena banyak faktor pendorong terjadinya pernikahan diusia muda. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Artinya kalau belum berusia 18 tahun, masih masuk kategori anak-anak dan belum boleh menikah.
“Ada resikonya jika melakukan pernikahan di usia dini dan terkait langsung dengan stunting. Memang stunting juga disebabkan oleh pola hidup dan tingkat ekonomi keluarga tersebut,” pungkasnya.