Gelar Paripurna Perdana, DPRD Sintang Sepakati 10 Raperda Prioritas Pembahasan 2026

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Sedikitnya ada 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2026 pada rapat paripurna perdana DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 9 Februari 2026.

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Sintang dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Indra Subekti didampingi Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, jajaran Organisasi Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sintang Indra Subekti dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah sekaligus instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan kepastian hukum di daerah.

“Pembentukan peraturan daerah merupakan implementasi otonomi daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah,” ujar Indra Subekti.

Ia menjelaskan, Propemperda memiliki peran strategis sebagai instrumen perencanaan hukum agar selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang serta arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berdasarkan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sintang bersama perangkat daerah dan unit kerja pemrakarsa, disepakati 10 Raperda menjadi prioritas pembahasan pada tahun anggaran 2026, yaitu:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
  3. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang Tahun 2026–2046.
  4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026–2027.
  5. Raperda tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengawasan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  6. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
  7. Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026.
  8. Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2027.
  9. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027–2028.
  10. Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.

Indra Subekti menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi, sistematis dan taat asas melalui tahapan perencanaan, pembahasan hingga pengundangan.

“Program pembentukan perda tidak hanya sebagai wadah politik hukum di daerah, tetapi juga instrumen perencanaan hukum agar tetap konsisten dengan tujuan pembangunan daerah serta selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang,” tutup Indra Subekti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *